Menteri ATR Batalkan SHGB Pagar Laut Ilegal di Pakuhaji, Tangerang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membatalkan 266 SHGB dan 17 SHM ilegal di Pakuhaji, Tangerang, yang diterbitkan atas lahan di luar garis pantai dan melibatkan PT Cahaya Intan Sentosa dan PT Intan Agung Makmur.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Langsung Lokasi
Jumat lalu (24/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, langsung meninjau area pesisir di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kunjungan ini untuk menindaklanjuti temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk lahan pagar laut. Peninjauan dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB, bersama pejabat ATR/BPN dan pemerintah daerah setempat. Fokus utama peninjauan adalah kepemilikan SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Grup, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
SHGB dan SHM Pagar Laut dinyatakan Ilegal
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa SHGB dan SHM yang diterbitkan untuk lahan pagar laut di pesisir utara Tangerang dinyatakan ilegal. Menurut Menteri Nusron, "Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan, lahan di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan cacat material," tegasnya. Kementerian ATR sebelumnya telah membatalkan penerbitan SHGB dan SHM ini karena masalah tersebut. Pembatalan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa perlu putusan pengadilan.
Jumlah SHGB Ilegal dan Tindak Lanjut Hukum
Pencocokan data dengan peta menunjukkan adanya 266 SHGB dan 17 SHM yang berada di luar garis pantai, di bawah laut. Angka ini sedikit lebih tinggi dari estimasi awal 263 SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN memanggil dan memeriksa para petugas juru ukur dan petugas yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. "Aparatur pengawas internal pemerintah telah memanggil petugas terkait untuk pemeriksaan kode etik," jelas Menteri Nusron.
Kesimpulan
Pembatalan 266 SHGB dan 17 SHM ilegal di Pakuhaji, Tangerang, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pencegahan bagi kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum terus berlanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal tersebut.