Menteri PANRB Usut Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal
Menteri PANRB Rini Widyantini akan menyelidiki pemerintah daerah yang mengangkat PPPK di luar jadwal yang telah ditetapkan, berpotensi melanggar aturan dan berujung sanksi.
Jakarta, 30 April 2024 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan akan melakukan investigasi terhadap pemerintah daerah (pemda) yang mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal ini menyusul selesainya proses pengangkatan PPPK kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) di tingkat nasional.
"Saya tidak bisa berspekulasi, harus dicek dulu. Nanti saya akan meminta Kepala BKN untuk memeriksa data PPPK yang masuk kategori K1 dan K2," jelas Menteri Rini saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya pemda yang mengangkat PPPK tanpa mengikuti aturan dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran dan ketidakadilan dalam proses rekrutmen ASN.
Penjelasan Menteri PANRB Terkait Pengangkatan PPPK
Menteri Rini menjelaskan bahwa terdapat empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) yang mengatur pengangkatan PPPK. Salah satu PermenPANRB tersebut mengatur proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk seleksi tenaga guru yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi PPPK tahun 2024, menurutnya, difokuskan untuk penataan tenaga non-ASN, khususnya honorer yang terdata dalam database BKN. Pengangkatan di luar mekanisme ini perlu diusut tuntas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Menteri Rini berencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemda yang melanggar aturan. Kewenangan pemberian sanksi kepada pemda berada di bawah Kemendagri sesuai UU.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran dalam perekrutan pegawai non-ASN. "Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri, tentunya yang memberi sanksi adalah Mendagri," imbuh Menteri Rini.
Wamendagri Minta Komisi II DPR RI Lakukan Pendalaman
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk telah meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman terkait berbagai persoalan pengangkatan ASN di daerah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4).
Permintaan pendalaman ini didasari temuan praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam proses rekrutmen ASN di seluruh Indonesia.
Wamendagri Ribka menekankan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK harus mengikuti jadwal dan mekanisme yang diatur oleh Kementerian PANRB. "Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Ini menjadi catatan penting bagi para gubernur dan seluruh kepala daerah agar benar-benar mengacu pada arahan Kementerian PANRB," tegas Wamendagri Ribka.
Kesimpulannya, pemerintah pusat serius menangani permasalahan ini dan akan menindak tegas pemda yang melanggar aturan dalam pengangkatan PPPK. Proses investigasi dan koordinasi antar kementerian diharapkan dapat memastikan terselenggaranya rekrutmen ASN yang transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.