Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan Siap Ditahan Jika Korupsi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kesiapannya ditahan jika terbukti korupsi, disampaikan saat pelantikan pejabat dan membahas program pembangunan 3 juta unit rumah.
Menteri Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menyampaikan pernyataan tegas terkait komitmen anti-korupsinya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 30 Januari, di Jakarta, bertepatan dengan acara pelantikan pejabat Kementerian PKP.
Dalam acara tersebut, Ara menekankan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan korupsi, baik yang dilakukan oleh dirinya maupun anak buahnya. Ia menyatakan, "Saya bawa anak buah saya kalau ada yang korupsi. Saya juga siap ditahan kalau saya korupsi. Saya rasa bukan main-main. Kita jawab dengan integritas." Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen nyata terhadap integritas dan transparansi dalam pemerintahan.
Pelantikan pejabat di Wisma Atlet, Jakarta, merupakan bagian dari penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) Kementerian PKP. Sebanyak 31 Pejabat Tinggi Pratama, 66 Pejabat Administrator, dan 23 Pejabat Pengawas dilantik. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam 100 hari kerja pemerintahan baru.
Ara berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan serta pakta integritas. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjauhi praktik korupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menariknya, untuk semakin menguatkan komitmen anti-korupsi ini, Menteri Ara mengundang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H Harefa, hadir dalam acara pelantikan tersebut. Kehadiran Sekjen KPK ini menjadi simbol sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai bentuk sinergi lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga diundang sebagai saksi dalam acara pelantikan. Ara menjelaskan pentingnya peran Mendagri dalam proses percepatan perizinan, menyatakan, "Tanpa Pak Mendagri, tidak akan ada dan berjalan SKB 3 Menteri yang mengatur mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan percepatan proses perizinan PBG."
Salah satu fokus utama Kementerian PKP adalah penyediaan hunian bagi masyarakat. Ara menyadari bahwa penyediaan hunian tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah per tahun, terdiri dari 2 juta unit di perdesaan dan 1 juta unit di perkotaan. Target ambisius ini membutuhkan kerja sama yang solid dan terintegrasi. Menteri Ara menegaskan bahwa program pembangunan 3 juta unit rumah tersebut tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, tetapi memerlukan gotong royong dan sinergi berbagai pihak.
Kesimpulannya, pernyataan tegas Menteri PKP terkait kesiapannya ditahan jika terbukti korupsi menjadi bukti komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Pelantikan pejabat baru dan program pembangunan 3 juta unit rumah menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.