MinyaKita 1 Liter di Serang Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Imbau Penarikan!
Satgas Pangan Polres Serang menemukan MinyaKita kemasan 1 liter di Pasar Ciruas isinya kurang dari takaran, dan imbau pedagang menarik produk tersebut.
Tim Satgas Pangan Polres Serang mengungkap temuan mengejutkan terkait minyak goreng kemasan MinyaKita di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Inspeksi mendadak pada Selasa, 12 Maret 2024, mengungkap fakta bahwa isi MinyaKita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat. Satgas Pangan, bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang, langsung mengambil sampel MinyaKita kemasan pouch dan botol plastik berukuran 1 liter. Sampel tersebut diuji dan hasilnya mengejutkan.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa MinyaKita kemasan botol plastik produksi PT Navyta Nabati Indonesia, Tangerang, Banten, terbukti hanya berisi 780 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera pada kemasan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian konsumen.
Imbauan Penarikan MinyaKita Kemasan Botol
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan bersama Diskop UKM Perindag dan UPT Pasar mengeluarkan imbauan resmi kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter dari peredaran. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian.
Selain imbauan penarikan, Satgas Pangan juga akan menyelidiki asal-usul MinyaKita kemasan tersebut. "Pedagang di Pasar Ciruas mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kita selidiki," jelas AKP Andi Kurniady.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah beredarnya produk MinyaKita kemasan botol 1 liter yang tidak sesuai takaran di pasaran. Penyelidikan akan menelusuri jalur distribusi untuk memastikan kepatuhan produsen dan distributor.
Imbauan Kepada Konsumen
Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKM Perindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari, turut mengimbau konsumen untuk lebih teliti saat berbelanja. "Secara kasat mata, jelas terlihat MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isinya. Jadi, konsumen harus jeli ketika berbelanja," ujarnya.
Imbauan ini menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memeriksa isi kemasan sebelum membeli. Konsumen didorong untuk melaporkan jika menemukan produk MinyaKita atau produk lain yang tidak sesuai takaran.
Pihak berwenang berharap kerjasama dari semua pihak, termasuk pedagang dan konsumen, untuk memastikan ketersediaan minyak goreng yang berkualitas dan sesuai takaran di pasaran. Langkah-langkah pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen.
Temuan ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor untuk senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang mereka pasarkan. Kepatuhan terhadap aturan dan standar yang berlaku sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Langkah Selanjutnya
Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi produk MinyaKita atau produk lain yang tidak sesuai takaran beredar di pasaran. Kerjasama dengan dinas terkait dan instansi lainnya akan terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengecek kemasan sebelum membeli juga akan terus digalakkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan melindungi mereka dari praktik-praktik yang merugikan.