Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
MK Tolak Gugatan Pilkada OKU: Yudi-Yenny Tak Penuhi Syarat Formil

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada OKU yang diajukan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur.

Sumber Antara
MK Tolak Sengketa Pilkada Papua Pegunungan: Selisih Suara Terlalu Tinggi

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Pegunungan 2024 dari pasangan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol karena selisih suara yang signifikan dan dalil-dalil yang tidak beralasan hukum.

#planetantara
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan lanjutan sengketa Pilkada Takalar karena permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang signifikan.

Sumber Antara
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan lanjutan sengketa Pilkada Takalar karena permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang signifikan.

Sumber Antara
Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut 2024 Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumut 2024 karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Sumber Antara
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Pilkada Sulsel 2024

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terkait hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024 karena alasan hukum dan ketidaksesuaian ambang batas selisih suara.

Sumber Antara
Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di MK: Semua Perkara Ditolak

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 karena berbagai alasan, termasuk permohonan yang tidak jelas, dalil yang tidak beralasan menurut hukum, dan tidak terpenuhinya ambang batas selisih suara.

Sumber Antara
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sultra 2024: Selisih Suara Melebihi Ambang Batas

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 pasangan Tina-Ihsan karena selisih suara dengan pasangan pemenang, Andi-Hugua, melebihi ambang batas yang ditentukan dan bukti yang diajukan dinilai kurang meyakinkan.

Sumber Antara
MK Tolak Lima Gugatan Pilkada Sulawesi Tenggara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan Pilkada dari beberapa daerah di Sulawesi Tenggara, dengan beberapa putusan lainnya masih menunggu keputusan.

Sumber Antara
MK Putuskan 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 152 perkara sengketa Pilkada 2024, sebagian besar dinyatakan gugur karena berbagai alasan prosedural, menentukan nasib 310 perkara yang diajukan.

Sumber Antara
Gugatan Pilkada Sulteng Ahmad Ali Ditolak MK: Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim terkait Pilkada Sulteng 2024 karena permohonan mereka dinilai tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sumber Antara
Sengketa Pilkada Papua Selatan: MK Tolak Gugatan Darius-Yusak

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Papua Selatan yang diajukan Darius-Yusak karena dalil yang diajukan tak beralasan hukum dan tak memenuhi ambang batas suara.

Sumber Antara
Tiga Perkara Pilkada Banjarbaru Ditolak MK, Satu Lanjut Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum, sementara satu gugatan lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.

Sumber Antara