MK Tolak Sengketa Pilkada Bangka Belitung: Seluruh Dalil Permohonan Erzaldi-Yuri Dinyatakan Tak Terbukti
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil sengketa Pilkada Bangka Belitung yang diajukan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah karena dinilai tidak beralasan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Putusan tersebut dibacakan pada Senin di Gedung I MK, Jakarta, dan menyatakan seluruh dalil permohonan tidak terbukti. Keputusan ini mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 yang diajukan oleh pasangan Erzaldi-Yuri.
Dalam amar putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan penolakan permohonan tersebut secara keseluruhan. Pasangan Erzaldi-Yuri sebelumnya mengajukan sejumlah dalil yang mengklaim adanya kecurangan dalam proses Pilkada. MK, setelah melakukan pemeriksaan dan kajian mendalam, menyimpulkan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini memberikan penegasan atas hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan ditolaknya permohonan sengketa ini, maka hasil Pilkada tersebut dianggap sah dan final. Proses hukum terkait Pilkada Bangka Belitung 2024 pun resmi berakhir.
Dugaan Kecurangan yang Ditolak MK
Salah satu dalil utama yang diajukan Erzaldi-Yuri adalah dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka mendalilkan bahwa KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih. Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa MK tidak dapat meyakini kebenaran dugaan tersebut karena hanya berdasarkan surat pernyataan saksi. Bukti formulir model C.Pemberitahuan-KWK dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa seluruh saksi pasangan calon telah menandatangani formulir tersebut.
Hakim Daniel menambahkan, “Menurut Mahkamah, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, seharusnya saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dan/atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara.” Hal ini menunjukkan bahwa MK menilai kurangnya bukti kuat untuk mendukung klaim pelanggaran KPPS.
Selain itu, dalil mengenai dugaan pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisili di 122 TPS juga ditolak. Meskipun MK mengakui adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisili, fakta tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran. MK menemukan bahwa pemilih tersebut masih berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 TPS juga dinyatakan tidak terbukti. MK menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi yang berjenjang, dan KPU telah mengantisipasi potensi DPT ganda. MK menekankan perlunya bukti autentik yang menunjukkan kesamaan unsur identitas secara substansial untuk membuktikan dugaan pemilih ganda, yang tidak berhasil diajukan oleh Erzaldi-Yuri.
Analisis Putusan MK
Putusan MK ini menunjukkan bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap seluruh bukti dan dalil yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri. MK menekankan pentingnya bukti-bukti yang kuat dan sah untuk mendukung klaim kecurangan dalam proses Pilkada. Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya proses verifikasi dan validasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU.
Dengan ditolaknya seluruh dalil permohonan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan daerah. Putusan ini juga menjadi preseden bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang, menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proses Pilkada.
Dalil mengenai dugaan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung juga ditolak karena MK meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan. MK menyimpulkan bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi landasan untuk membangun demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Proses hukum telah berjalan sesuai dengan koridor yang ada, dan hasil akhirnya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pilkada di Bangka Belitung.