Modus Gratifikasi ASN Terungkap: KPK dan Pemprov Banten Ungkap Praktik Korupsi
Satgas KPK dan Pemprov Banten mengungkap modus korupsi ASN, terutama suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan, dengan ancaman pemecatan bagi yang terlibat.
Serang, 06 Mei 2024 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengungkap sejumlah modus korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengungkapan ini mengemuka setelah Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pendopo Gubernur Banten. Kasus-kasus korupsi ini terutama terjadi di sektor pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, memimpin pengungkapan ini.
Modus operandi yang paling umum, menurut Arief, adalah suap, pemerasan, dan gratifikasi. Praktik ini sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. ASN memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari vendor atau pihak luar. Salah satu bentuknya adalah kickback, yaitu imbalan berupa persentase tertentu dari nilai pengadaan barang yang diterima secara diam-diam.
Arief menjelaskan perbedaan antara cashback dan kickback. "Kalau cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau berlaku khusus karena jabatan, itu kickback dan masuk gratifikasi," jelasnya. Hal ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.
Modus Korupsi dan Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Arief menegaskan pentingnya sistem pencegahan korupsi yang kuat untuk meminimalisir potensi penyimpangan. KPK telah menyediakan berbagai sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk pengendalian gratifikasi yang harus dioptimalkan oleh instansi pemerintah. Sistem ini diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi dini praktik-praktik korupsi.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan sikap tegas Pemprov Banten terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi. "Kalau ada ASN seperti itu, pertama kita copot, kedua kita laporkan, biar ada efek jera," tegas Dimyati. Sikap tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Dimyati juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi ASN untuk melaporkan gratifikasi. Penerimaan barang sekecil apapun, menurutnya, berpotensi menjadi alat tekanan di masa mendatang. "Segera taubatlah sebelum ketahuan," imbuhnya, seruan yang bertujuan untuk mendorong kejujuran dan integritas di kalangan ASN.
Pentingnya LHKPN dan Integritas ASN
Dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pejabat Pemprov Banten yang mencapai 100 persen, KPK berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
KPK juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem pengendalian gratifikasi yang telah disediakan. Sistem ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menghindari dan melaporkan potensi gratifikasi yang diterima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
- Suap
- Pemerasan
- Gratifikasi
- Kickback
Dengan kerjasama antara KPK dan Pemprov Banten, diharapkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dapat ditekan dan terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik.