Mukomuko Targetkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah Rampung Maret 2025
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko menargetkan penyelesaian peta jalan pengelolaan sampah pada 12 Maret 2025, mencakup strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah fokus pada penyelesaian peta jalan pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menargetkan penyelesaian dokumen penting ini paling lambat tanggal 12 Maret 2025. Peta jalan ini akan menjadi panduan komprehensif bagi upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Mukomuko dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Proses penyusunan melibatkan detail kondisi pengelolaan sampah saat ini, hingga proyeksi masa depan.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin, menyatakan bahwa penyusunan roadmap tersebut hampir rampung. "Sekarang masih terus berjalan proses penyusunan roadmap, dua hari lagi selesai atau sesuai target maksimal tanggal 12 Maret 2025," ujarnya pada Senin lalu di Mukomuko. Perpanjangan waktu penyusunan dari Kementerian Lingkungan Hidup, dari 12 Februari menjadi 12 Maret 2025, memberikan ruang bagi DLH untuk menyelesaikan dokumen tersebut secara maksimal.
Setelah rampung, peta jalan ini akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut akan memuat strategi menyeluruh, mulai dari identifikasi sumber sampah hingga rencana aksi yang terukur. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah Mukomuko dalam mengatasi permasalahan sampah yang kompleks.
Roadmap Pengelolaan Sampah Mukomuko: Strategi Jangka Panjang
Peta jalan pengelolaan sampah yang disusun oleh DLH Mukomuko akan mencakup detail kondisi terkini pengelolaan sampah di daerah tersebut. Rincian ini meliputi besaran anggaran yang dialokasikan, fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia, serta identifikasi sektor-sektor penghasil sampah utama. Sektor-sektor tersebut, seperti pasar, hotel, rumah makan, dan berbagai tempat usaha lainnya, akan dianalisis kontribusinya terhadap total volume sampah.
Selain itu, peta jalan ini juga akan menjabarkan peran serta berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah. Peran pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta akan dipetakan dengan jelas. Hal ini penting untuk memastikan sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam mencapai tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, peta jalan ini juga akan memuat target-target yang ingin dicapai dalam pengelolaan sampah. Target-target ini akan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan akan didukung oleh surat edaran yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah. Ini merupakan langkah penting untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Salah satu poin penting dalam peta jalan ini adalah transformasi TPA sampah. Ali Mukhibin menjelaskan bahwa ke depannya, TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan sampah, tetapi juga sebagai tempat pengelolaan sampah. Hal ini menuntut adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan TPA, termasuk kemungkinan penerapan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Perubahan ini akan diatur dalam Perbup yang akan segera diterbitkan. Dengan demikian, TPA akan berperan lebih aktif dalam mengurangi dampak lingkungan dari sampah dan bahkan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk-produk bernilai tambah. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Penyusunan peta jalan ini merupakan langkah strategis dalam upaya Kabupaten Mukomuko untuk mengatasi permasalahan sampah. Dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, diharapkan pengelolaan sampah di Mukomuko akan semakin efektif dan berkelanjutan, berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Proses penyusunan roadmap ini menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam pengelolaan sampah. Harapannya, dengan adanya peta jalan ini, pengelolaan sampah di daerah tersebut akan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.