Nelayan di Sikka Ditangkap: 134 Ikan Jadi Bukti Penggunaan Bom Ikan
Dua nelayan di Sikka, NTT, ditangkap karena menggunakan bom ikan dan merusak ekosistem laut; polisi mengamankan 134 ikan hasil pengeboman dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dua nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan mereka. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda NTT dalam operasi gabungan yang dipicu oleh laporan masyarakat. Penangkapan terjadi di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa, 22 April 2024. Kedua nelayan tersebut terbukti menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, merusak ekosistem laut, dan membahayakan lingkungan.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan bom. Tim gabungan yang terdiri dari personel KP. SUKUR XXII - 3007 dan Satuan Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu, 20 April 2024. Penyelidikan yang dilakukan menghasilkan penangkapan dua nelayan yang tengah melakukan aksi pengeboman ikan.
Saat ditangkap, kedua nelayan tersebut ditemukan berada di dekat sebuah perahu motor dan sampan. Salah satu nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan bom ikan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan bom di wilayah tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kedua pelaku, berinisial T (64) dan A (38), mengakui perbuatan mereka. T berperan sebagai pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam untuk mengumpulkan ikan yang mati akibat ledakan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit perahu motor berwarna putih hitam, satu sampan hijau, satu unit kompresor, ember putih, alat selam lengkap, korek api, dan potongan obat nyamuk yang diduga digunakan dalam pembuatan bom ikan.
Jumlah ikan yang ditemukan menunjukkan skala kerusakan yang cukup besar akibat penggunaan bom ikan. Penggunaan bom ikan tidak hanya merugikan nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang legal dan bertanggung jawab, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan laut. Kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan bom ikan dapat berdampak jangka panjang dan sulit untuk dipulihkan.
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan merupakan kejahatan terhadap alam dan akan ditindak tegas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal ini demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan keselamatan lingkungan.
Proses Hukum dan Dampak Lingkungan
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Penggunaan bom ikan memiliki dampak yang sangat merusak terhadap ekosistem laut. Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga merusak terumbu karang, habitat berbagai biota laut, dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut secara keseluruhan. Hal ini berdampak pada penurunan populasi ikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Selain itu, penggunaan bom ikan juga sangat berbahaya bagi keselamatan manusia. Ledakan bom dapat menyebabkan luka serius bahkan kematian bagi para pelaku maupun orang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pengeboman ikan sangat penting dilakukan.
Penangkapan kedua nelayan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi nelayan lain agar tidak melakukan hal yang sama dan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pengeboman ikan di masa mendatang. Perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun nelayan itu sendiri.