Nikita Mirzani dan Asisten Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Pemeriksaan Ditunda
Artis Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter, namun pemeriksaan ditunda hingga 3 Maret 2025.
Artis Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter, berinisial RG, yang merasa diperas hingga miliaran rupiah setelah Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik dokter GP. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya seharusnya dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, sesuai Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber (untuk IM) dan S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber (untuk NM). Namun, keduanya mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025.
Alasan penundaan, menurut Kombes Ade Ary, adalah karena adanya keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan. Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan IM dijadwal ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada kedua tersangka.
Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap produk perawatan kulit milik dokter GP. Dugaan pencemaran nama baik ini kemudian berujung pada tindakan pemerasan terhadap dokter RG yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Korban, merasa dirugikan, kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran beberapa pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya menandai babak baru dalam kasus ini. Proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan kedua tersangka pada jadwal yang telah ditentukan. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan dan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan bukti-bukti yang ada akan menjadi dasar dalam menentukan keputusan selanjutnya.
Pasal yang Dituduhkan
- Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Dengan ditetapkannya Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi publik terkait pentingnya berhati-hati dalam bertindak dan menggunakan media sosial.
Proses hukum akan terus bergulir, dan masyarakat diharapkan untuk menunggu hasil akhir dari proses tersebut. Kepolisian akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.