Noken Baliem, Warisan Budaya Jayawijaya, Segera Dapat HAKI
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mendorong pendaftaran noken Baliem ke HAKI untuk melindungi warisan budaya asli Lembah Baliem dari klaim pihak lain dan melestarikannya bagi generasi mendatang.
Wamena, 19 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, mengambil langkah signifikan dalam melindungi warisan budayanya. Pemkab Jayawijaya secara aktif mendorong pendaftaran noken asli Lembah Baliem Wamena untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi hukum dan perlindungan terhadap kearifan lokal yang berharga bagi masyarakat Jayawijaya.
Inisiatif ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayawijaya, Taufik Rahman, di Wamena. Menurut Taufik, proses ini merupakan hasil dari diskusi panjang yang melibatkan tokoh perempuan dan intelektual di Kabupaten Jayawijaya. Mereka menyadari pentingnya melindungi noken Baliem sebagai identitas budaya yang unik dan khas dari Lembah Baliem.
Proses pendaftaran HAKI untuk noken Baliem ini sejalan dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yang mendorong pengakuan HAKI atas semua kearifan lokal di Papua. Dengan demikian, Pemkab Jayawijaya berupaya untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warisan budaya daerahnya dan memastikan kelestariannya untuk generasi mendatang. "Salah satu proteksi kearifan lokal, yakni noken Lembah Baliem oleh Kementerian Hukum untuk didaftarkan ke HAKI," kata Taufik Rahman.
Melindungi Kearifan Lokal Lembah Baliem
Taufik Rahman menjelaskan bahwa masyarakat Lembah Baliem memiliki ciri khas noken yang unik dan perlu dilindungi. Sebagai pemerintah daerah, Pemkab Jayawijaya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal tersebut. Pemberian legitimasi hukum melalui HAKI merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Proses ini, meskipun panjang, dianggap penting untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi noken Baliem.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Dengan terdaftarnya noken Baliem di HAKI, maka secara hukum noken tersebut dilindungi dari penyalahgunaan dan pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini akan menjamin keberlanjutan penggunaan dan pelestarian noken Baliem sebagai warisan budaya yang berharga.
Lebih lanjut, Taufik Rahman menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya terbatas pada noken. Komoditas pertanian khas Kabupaten Jayawijaya juga akan didorong untuk mendapatkan pengakuan hukum melalui pendaftaran hak indikasi geografis. Hal ini bertujuan untuk melindungi produk-produk lokal dan meningkatkan nilai ekonomisnya bagi masyarakat setempat.
Harapan Pemkab Jayawijaya
Pemkab Jayawijaya berharap bahwa upaya ini akan berdampak positif bagi masyarakat Jayawijaya. Dengan adanya pengakuan hukum atas kekayaan kearifan lokal, termasuk noken Baliem, maka warisan budaya tersebut akan terlindungi dari eksploitasi dan penyalahgunaan. Hal ini juga akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Lebih jauh lagi, Pemkab Jayawijaya berharap agar warisan budaya ini dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, maka generasi mendatang dapat tetap mengenal dan menghargai noken Baliem sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Inilah harapan besar yang mendasari upaya Pemkab Jayawijaya dalam mendaftarkan noken Baliem ke HAKI.
Dengan demikian, upaya Pemkab Jayawijaya untuk mendaftarkan noken Baliem ke HAKI merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat dan menjamin keberlanjutan penggunaan noken Baliem bagi generasi mendatang. Proses ini juga membuka peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya di Kabupaten Jayawijaya.
"Kami berharap ke depan kekayaan kearifan lokal masyarakat Jayawijaya memperoleh pengakuan hukum secara sah oleh negara, sehingga tidak dapat diambil oleh pihak lain dan menjadi kekayaan yang diwariskan ke generasi selanjutnya," ujar Taufik Rahman.