NTB Buka Opsi Batasi Pembelian Cabai di Pasar Murah
Dinas Perdagangan NTB mempertimbangkan pembatasan pembelian cabai di pasar murah untuk mencegah penimbunan dan menstabilkan harga yang sedang melonjak tinggi.
Mataram, 4 Maret 2025 - Harga cabai di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meroket hingga memecahkan rekor lima tahun terakhir, mendorong Dinas Perdagangan NTB untuk mempertimbangkan kebijakan pembatasan pembelian cabai di pasar murah. Langkah ini diambil untuk memastikan cabai terjangkau masyarakat dan mencegah penimbunan oleh para pengepul.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa opsi pembatasan pembelian ini terinspirasi dari kebijakan serupa untuk minyak goreng dan beras. "Kami batasi pembelian agar jangan sampai pengepul yang membeli. Kami ingin masyarakat yang beli," ujarnya saat ditemui usai rapat pengendalian inflasi daerah di Kantor Gubernur NTB, Mataram.
Pembatasan pembelian cabai ini direncanakan akan diterapkan dengan batasan maksimal seperempat hingga setengah kilogram per orang. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sekaligus mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh para pengepul yang dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga.
Langkah Antisipasi Lonjakan Harga Cabai
Lonjakan harga cabai di NTB memang sedang menjadi perhatian serius. Harga cabai rawit lokal di Pasar Kebon Roek, Pasar Pagesangan, dan Pasar Mandalika di Kota Mataram, misalnya, mencapai Rp180.000 hingga Rp210.000 per kilogram. Bandingkan dengan harga cabai rawit impor dari Jawa yang hanya Rp165.000 per kilogram.
Untuk mengatasi situasi ini, Dinas Perdagangan NTB telah mengimpor lima ton cabai rawit merah dari Pulau Jawa. Cabai tersebut didistribusikan kepada pedagang dengan jatah 14 kilogram per pedagang melalui skema business to business. Langkah ini diharapkan mampu meredam gejolak harga cabai rawit merah lokal.
Meskipun demikian, Nelly mengakui bahwa permasalahan harga cabai yang tinggi bukan hanya terjadi di NTB. "Kondisi cabai mahal bukan hanya di Nusa Tenggara Barat, banyak provinsi lain mengalami. Daerah-daerah yang kini surplus cabai justru rebutan menariknya," jelas Nelly.
Pemantauan Harga dan Distribusi Cabai
Dinas Perdagangan NTB secara aktif melakukan pemantauan harga barang kebutuhan pokok, termasuk cabai, di berbagai pasar tradisional. Pemantauan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat dan cepat merespon perubahan harga di pasaran. Selain itu, distribusi cabai impor juga terus dipantau untuk memastikan cabai tersebut sampai ke tangan konsumen dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk para pedagang dan distributor, untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan harga cabai ini. Harapannya, kebijakan pembatasan pembelian cabai, jika diterapkan, dapat efektif menjaga stabilitas harga dan ketersediaan cabai di pasaran.
Sementara itu, harga cabai merah besar dan cabai merah keriting relatif lebih stabil, berkisar di angka Rp85.000 per kilogram. Perbedaan harga yang signifikan antara cabai rawit lokal dan impor menunjukkan adanya disparitas harga yang perlu diatasi.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi NTB berupaya keras mengatasi lonjakan harga cabai dengan berbagai strategi, termasuk impor cabai dan rencana pembatasan pembelian di pasar murah. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan menstabilkan harga cabai di pasaran.