NTB Tertibkan Penggunaan LPG Subsidi oleh Pengusaha: Razia dan Sosialisasi Digencarkan
Pemerintah NTB gencar menertibkan penggunaan LPG 3 Kg subsidi oleh pengusaha melalui razia dan sosialisasi, seiring peningkatan kuota subsidi dan aturan yang membatasi penggunaannya bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Mataram, 5 Februari 2025 - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan pengawasan penggunaan LPG subsidi tiga kilogram. Sasarannya: pengusaha yang terbukti menggunakan gas bersubsidi untuk operasional usaha mereka. Langkah tegas ini diambil seiring dengan bertambahnya kuota elpiji subsidi hingga dua kali lipat dan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Razia Mendadak di Kota Mataram
Sebuah Satuan Tugas Pangan yang dibentuk pemerintah NTB gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Perdagangan NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), serta kepolisian. Sidak yang dilakukan pada 5 Februari 2025 di Kota Mataram menemukan sejumlah kafe, hotel, dan restoran masih menggunakan LPG subsidi.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa sidak dilakukan secara rutin. "Inspeksi mendadak dilakukan secara rutin untuk memastikan penggunaan elpiji subsidi tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan resmi di Mataram.
Tindakan Tegas dan Edukasi
Bagi pengusaha yang terbukti melanggar, pemerintah NTB tidak segan menindak tegas. Mereka diminta langsung mengganti penggunaan LPG subsidi dengan LPG non-subsidi. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi.
"Kami mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar pemilik usaha tergolong besar, restoran, dan perhotelan yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram agar beralih ke elpiji non-subsidi," jelas Nelly. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang aturan penggunaan LPG subsidi.
Dasar Hukum dan Aturan
Penggunaan LPG subsidi tiga kilogram diatur secara ketat. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, serta edaran Dirjen Migas Nomor B-2461 Tahun 2022 menegaskan bahwa elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, nelayan, dan petani. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat mengakses energi yang terjangkau.
Peningkatan Kuota dan Pengawasan
Meskipun kuota elpiji subsidi telah meningkat signifikan, pemerintah NTB tetap berkomitmen untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran. Peningkatan kuota ini tidak lantas melonggarkan pengawasan. Justru sebaliknya, penertiban pangkalan gas dan pengawasan penggunaan LPG subsidi menjadi semakin penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Kesimpulan
Penertiban penggunaan LPG subsidi oleh pengusaha di NTB merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan pemerataan akses energi bagi masyarakat. Kombinasi antara tindakan tegas dan edukasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan LPG non-subsidi.