OJK Berdayakan Perempuan Disabilitas: Bangun Inklusi Keuangan Lewat Kelas Content Creator
OJK adakan kelas khusus bagi perempuan penyandang disabilitas untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta memberdayakan mereka sebagai content creator.
Jakarta, 22 April 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program "OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan" dalam rangka memperingati Hari Kartini dan membangun ekosistem jasa keuangan yang inklusif. Program ini menyasar salah satu dari sepuluh segmen prioritas OJK dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen, yaitu penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Digiclass merupakan program berkelanjutan. "Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif dan juga bermanfaat buat masyarakat kita," ujar Friderica dalam keterangan resminya.
Harapannya, program ini akan melahirkan content creator yang mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif. Kegiatan yang bertema "Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas" ini sejalan dengan dukungan OJK kepada perempuan penyandang disabilitas untuk berkarya tanpa batas melalui kanal digital.
OJK Kolaborasi untuk Inklusi Keuangan
OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans dalam menyelenggarakan Digiclass. Lebih dari 100 peserta perempuan penyandang disabilitas mengikuti pelatihan ini di Jakarta.
Para peserta mendapatkan edukasi dan pelatihan dari narasumber yang juga merupakan content creator penyandang disabilitas. Materi pelatihan mencakup produk dan layanan sektor keuangan, kewaspadaan terhadap penipuan keuangan, serta cara memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak sebagai content creator.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail, menekankan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi, dan berkomunikasi bagi penyandang disabilitas. Ia menyambut baik komitmen OJK sebagai Badan Publik Informatif dalam menyelenggarakan kegiatan ini. "OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan," kata Samrotunnajah.
Meningkatkan Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
Data Susenas 2023 menunjukkan rendahnya akses keuangan bagi penyandang disabilitas. Hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Akses kredit pada rumah tangga dengan penyandang disabilitas juga rendah, hanya 14 persen, dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.
Untuk mengatasi hal ini, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara. Pedoman ini menjadi acuan bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, guna memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas.
Sebelumnya, OJK juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan target mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas pada tahun 2025.
Program Digiclass ini merupakan langkah nyata OJK dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi perempuan penyandang disabilitas, memberdayakan mereka melalui keterampilan digital, dan meningkatkan literasi keuangan di Indonesia. Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat berkontribusi aktif dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan setara.