OJK Minta Pinjol Waspadai Risiko Gagal Bayar di Tengah Maraknya PHK
OJK mengimbau perusahaan pinjol dan multifinance waspadai risiko gagal bayar akibat PHK, dorong prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan penting kepada perusahaan pinjaman daring (pinjol) dan perusahaan multifinance untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko gagal bayar. Imbauan ini muncul di tengah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membayar pinjaman. OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik bagi seluruh pelaku industri keuangan non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa dinamika perekonomian, termasuk meningkatnya PHK, perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance maupun fintech peer to peer (p2p) lending. OJK mendorong perusahaan untuk terus berinovasi dalam menekan risiko gagal bayar di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
OJK secara aktif memantau kondisi risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan. Data per Maret 2025 menunjukkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) multifinance tercatat turun menjadi 2,71 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di industri pindar juga tetap terkendali di posisi 2,77 persen. Meskipun demikian, potensi permintaan pembiayaan akibat tekanan ekonomi tetap menjadi perhatian utama.
Antisipasi Risiko Kredit Bermasalah di Sektor Pembiayaan
OJK terus memantau secara aktif kondisi risiko kredit bermasalah yang ada di sektor pembiayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol dan multifinance tetap menjaga stabilitas keuangan mereka di tengah potensi peningkatan risiko gagal bayar. Langkah-langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari PHK terhadap industri keuangan non-bank.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan bahwa total penyaluran pinjaman daring (lending book) berpotensi mencapai Rp365,7 triliun pada 2025, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp302,7 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar dalam industri pinjol, namun juga meningkatkan risiko gagal bayar jika tidak dikelola dengan baik.
OJK juga mendorong perusahaan pinjol untuk lebih fokus pada penyaluran pinjaman ke sektor produktif seperti UMKM. Hal ini dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sektor konsumtif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan demikian, pinjol dapat berperan lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pentingnya Peran Fintech P2P Lending untuk UMKM
Nailul Huda menyoroti bahwa hingga akhir 2024, penyaluran dari fintech p2p lending masih didominasi oleh sektor konsumtif dengan porsi mencapai 70 persen. Padahal, sektor produktif seperti UMKM masih membutuhkan akses permodalan yang lebih luas. Menurutnya, fintech p2p lending seharusnya dapat menjadi pintu masuk pembiayaan alternatif bagi pelaku usaha akar rumput yang sering kali tidak terjangkau perbankan.
Huda menambahkan, "Ini bisa menjadi peluang besar untuk menyalurkan dana ke pelaku usaha terkecil dengan proses yang cepat dan persyaratan yang lebih ringan." Sektor ekonomi akar rumput dinilai menjadi penopang penting ketika terjadi perlambatan ekonomi dan gelombang PHK. Mereka memiliki resiliensi yang tinggi dan dapat menjadi penyelamat bagi masyarakat yang terdampak PHK.
Untuk mendukung ketahanan ekonomi akar rumput, Huda mendorong adanya regulasi yang membangun ekosistem pendukung secara menyeluruh, mulai dari peran lembaga keuangan, akademisi, hingga sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjembatani kebijakan nasional dengan karakteristik dan kebutuhan pelaku ekonomi akar rumput di wilayah masing-masing.
OJK dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri pinjol yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, pinjol dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia tanpa menimbulkan risiko yang berlebihan bagi masyarakat.
Dengan mewaspadai risiko gagal bayar dan menerapkan prinsip kehati-hatian, perusahaan pinjol dan multifinance dapat menjaga stabilitas keuangan mereka dan membantu masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.