Oknum TNI AL Beri Santunan Rp2 Juta Usai Bunuh Jurnalis Muda
Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menerima santunan Rp2 juta dari tersangka, oknum TNI AL, sehari setelah pembunuhan terjadi.
Seorang jurnalis muda, Juwita (23), ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Kematian awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: Juwita dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI AL. Satu hari setelah kejadian, Jumran memberikan santunan Rp2 juta kepada keluarga korban melalui dua kali transfer, masing-masing Rp1 juta dari Jumran dan Rp1 juta dari orang tuanya. Transfer dilakukan ke rekening kakak kandung korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, mengungkapkan bahwa keluarga tidak menyadari keterlibatan Jumran dalam pembunuhan tersebut saat menerima santunan. "Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran," jelas Mbareb usai pemeriksaan di Denpomal Banjarmasin. Uang santunan tersebut diduga sebagai upaya Jumran untuk menutupi jejak kejahatannya dan menghindari kecurigaan.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengembalikan uang santunan tersebut kepada penyidik. Hal ini menunjukkan komitmen keluarga untuk mencari keadilan atas kematian Juwita yang tragis. Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan rekonstruksi yang telah dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin.
Kronologi Pembunuhan dan Proses Hukum
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 orang saksi dan menggelar rekonstruksi pada 5 April 2025, yang melibatkan 33 adegan dan satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi tersebut memperagakan seluruh adegan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran. Korban, Juwita, diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat UKW wartawan muda. Jasadnya ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, sekitar pukul 15.00 WITA, dengan luka lebam di leher dan ponselnya hilang.
Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin dan ditahan selama 20 hari sejak 28 Maret 2025. Setelah proses penyidikan selesai, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk diadili secara terbuka. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk kakak kandung korban, terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Santunan Sebagai Upaya Penutupan Jejak
Mbareb Slamet Pambudi menjelaskan bahwa pemberian santunan Rp2 juta oleh tersangka merupakan bagian dari strategi untuk mengaburkan jejak kejahatannya. "Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini," tegas Mbareb. Hal ini menunjukkan sikap tegas keluarga korban yang menolak menerima uang hasil kejahatan dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan.
Dengan mengembalikan uang tersebut, keluarga korban juga ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan jurnalis di Indonesia. Perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Langkah keluarga korban mengembalikan uang santunan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan dan komitmen mereka untuk mencari keadilan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menghormati profesi jurnalis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas dalam melindungi kebebasan pers.