OKU Timur Tingkatkan Transparansi Dana Desa dengan Sistem Non-Tunai
Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa melalui sistem nontunai untuk memastikan tepat sasaran dan akuntabel pada tahun anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisiatif meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa. Langkah nyata yang diambil adalah dengan menerapkan sistem transaksi nontunai untuk seluruh anggaran dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat. Bimbingan teknis (bimtek) terkait sistem ini telah digelar, memastikan dana desa tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Inisiatif ini dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Timur. Bimtek yang diadakan pada Minggu lalu di Martapura, Sumatera Selatan, menyasar operator sistem keuangan desa (Siskeudes) dari seluruh desa di OKU Timur. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa.
Kepala Dinas PMD OKU Timur, Rusman, menjelaskan bahwa sistem transaksi nontunai ini akan diterapkan secara menyeluruh. "Sistem transaksi non tunai sudah mulai diterapkan bagi desa-desa di OKU Timur. Jadi kedepannya tidak ada lagi pembayaran yang sifatnya tunai dalam bertransaksi," tegasnya. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa.
Bimtek Sistem Non-Tunai untuk Operator Siskeudes
Bimtek yang diselenggarakan difokuskan pada pelatihan penggunaan aplikasi sistem keuangan desa berbasis nontunai. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada kepala desa dan operator Siskeudes dalam mengelola transaksi keuangan desa melalui aplikasi tersebut. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih tertib dan terintegrasi.
Para peserta bimtek diberikan pemahaman mendalam mengenai alur transaksi, mekanisme pengawasan, dan pelaporan keuangan berbasis sistem nontunai. Hal ini penting untuk memastikan setiap transaksi dapat terlacak dan termonitor dengan baik. Dengan sistem yang transparan, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
Rusman menambahkan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa dalam mengelola keuangan. Keterampilan dalam mengoperasikan aplikasi sistem keuangan desa secara nontunai menjadi kunci keberhasilan program ini.
Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan pedoman terkait pengelolaan dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Sistem nontunai ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa. Dengan sistem terintegrasi, setiap transaksi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah memantau penggunaan dana desa. Transparansi yang tinggi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang dipercayakan kepada mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya sistem nontunai, diharapkan pula akan terjadi peningkatan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa. Proses transaksi yang lebih terstruktur dan terintegrasi akan mempermudah proses administrasi dan pelaporan. Efisiensi ini akan berdampak pada optimalisasi penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ke depannya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa. Komitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi prioritas utama untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan sistem nontunai ini, diharapkan pengelolaan dana desa di OKU Timur akan semakin transparan dan akuntabel, sehingga dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.