Ombudsman DIY: Butuh Pendekatan Inklusif Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Ombudsman DIY menemukan kelangkaan elpiji 3 kg di DIY masih terjadi pasca pencabutan kebijakan baru, membutuhkan pendekatan komprehensif dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pendistribusian yang merata dan harga sesuai HET.
Kelangkaan elpiji 3 kg bersubsidi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi masalah pelik. Meskipun kebijakan baru terkait penjualan bersubsidi telah dicabut pada 4 Februari 2025, warga DIY masih kesulitan mendapatkan gas melon dengan harga yang seharusnya. Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, mengungkapkan hal ini pada Jumat lalu di Sleman.
Masalah Kelangkaan dan Kenaikan Harga
Menurut Muflihul Hadi, banyak warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg. Beberapa pangkalan bahkan kehabisan stok lebih cepat dari biasanya, memaksa warga mencari alternatif lain yang lebih mahal. Harga di pasaran pun jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp18.000,00 per tabung. Dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi untuk operasional harian.
"Pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif sangat diperlukan," tegas Hadi. "Perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat, terutama yang paling rentan."
Hasil Pengawasan Ombudsman
Ombudsman RI DIY telah melakukan pengawasan intensif di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Pengawasan dilakukan di pangkalan, pengecer, dan juga melibatkan observasi terhadap masyarakat. Hasilnya cukup memprihatinkan. Pengawasan di lima titik pangkalan menunjukkan harga elpiji 3 kg bervariasi antara Rp18.000,00 dan Rp22.000,00 per tabung, melebihi HET yang tertera dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 457/KEP/2024.
Di 47 titik pengecer yang diawasi, sebagian besar masih terdampak kebijakan sebelumnya dan tidak menjual elpiji 3 kg. Mereka yang masih menjual, hanya mendapat sedikit stok dari agen, bahkan ada yang harus membeli dengan harga lebih tinggi. Harga jual di tingkat pengecer pun melonjak hingga Rp22.000,00 hingga Rp28.000,00 per tabung.
Observasi terhadap masyarakat juga menunjukkan kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg, terutama bagi pelaku UMKM. Kondisi ini mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Temuan Penting dan Rekomendasi
Ombudsman mencatat beberapa temuan penting, termasuk penurunan pasokan dari agen hingga 30 persen dan kenaikan harga jual di pangkalan akibat kelangkaan. Meskipun kebijakan dicabut, suplai ke pengecer masih terbatas. Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal penting kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
- Memastikan kelancaran distribusi elpiji 3 kg dari distributor agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat pengecer.
- Melakukan pengawasan ketat untuk memastikan harga jual di lapangan sesuai HET.
Ombudsman menekankan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Kerjasama semua pihak sangat penting untuk memastikan ketersediaan dan harga elpiji 3 kg yang terjangkau bagi masyarakat DIY.
Kesimpulan
Permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga elpiji 3 kg di DIY membutuhkan solusi terpadu. Pendekatan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari distributor, agen, pangkalan, hingga pengecer, sangat krusial. Pengawasan yang ketat dan penegakan HET juga perlu dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlangsungan usaha UMKM.