Ombudsman RI Awasi Menu dan Yayasan Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Ombudsman RI berkomitmen mengawasi menu dan yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 34 provinsi, memastikan SOP dijalankan dan menu sesuai standar.
Jakarta, 14 Mei 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan kesiapan dan komitmen penuh dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk menu yang disajikan dan kinerja yayasan pengelola program tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Fokus pengawasan, menurut Yeka, akan tertuju pada kepatuhan yayasan pengelola terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, serta kesesuaian menu yang diberikan dengan SOP tersebut. "Akan konsentrasi di apakah semua SOP (standar operasional prosedur) sudah dijalankan oleh yayasan. Kedua, akan fokus untuk melihat apakah menu yang disajikan sudah sesuai juga dengan SOP-nya," ujar Yeka.
Namun, cakupan pengawasan Ombudsman RI saat ini terbatas pada 34 provinsi, mengingat keterbatasan jumlah kantor perwakilan di seluruh Indonesia. "Ombudsman baru punya 34 kantor soalnya. Jadi, di 34 titik ya," jelas Yeka. Meskipun demikian, komitmen Ombudsman untuk memastikan kualitas program MBG tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia tetap tinggi.
Fokus Pengawasan dan Peran Badan Gizi Nasional
Ombudsman RI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak mencakup penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk program MBG. "Kalau ekonom bisa saja, ‘oh MBG ini membebankan APBN’, dan segala macam itu silakan. Namun, itu bukan ranahnya kami," tegas Yeka. Pengawasan difokuskan pada aspek kualitas layanan dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyambut positif komitmen Ombudsman RI. BGN, kata Dadan, sangat terbuka untuk diawasi setiap saat. Bahkan, BGN mendorong pengawasan yang lebih intensif, terutama di seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). "Dua hal yang bisa dilakukan di sana. Pertama, adalah pengawasan penggunaan keuangan. Kedua, adalah penerapan SOP terkait dengan produksi makanan yang akan dibagikan kepada penerima manfaat," jelas Dadan.
Dadan berharap pengawasan dari Ombudsman RI dapat meningkatkan kualitas program MBG dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan efektif dan efisien, serta berkontribusi pada peningkatan gizi masyarakat Indonesia.
Pengawasan Terhadap Kualitas dan Standar
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI terhadap program MBG difokuskan pada dua hal utama: kepatuhan terhadap SOP dan kualitas menu yang disajikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat gizi yang optimal bagi penerima manfaat. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan terlaksananya program MBG secara transparan dan akuntabel.
Meskipun cakupan pengawasan saat ini terbatas pada 34 provinsi, komitmen Ombudsman RI untuk memastikan kualitas program MBG di seluruh Indonesia tetap kuat. Kerja sama yang baik antara Ombudsman RI dan BGN diharapkan dapat memastikan program MBG berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, perlu dipertimbangkan perluasan jangkauan pengawasan Ombudsman RI agar seluruh provinsi dapat tercakup. Hal ini akan memastikan pengawasan yang menyeluruh dan memastikan kualitas program MBG di seluruh Indonesia.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Ombudsman RI, diharapkan program MBG dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program dalam meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.