Ombudsman RI Temukan Ketimpangan Distribusi Elpiji 3 Kg
Ombudsman RI menemukan distribusi elpiji 3 kg tidak merata, dengan beberapa daerah kekurangan pasokan sementara daerah lain kelebihan, serta masalah keamanan tabung dan prosedur pengisian ulang yang tidak konsisten.
Jakarta, 11 Februari 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengungkapkan adanya ketidakmerataan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi di beberapa wilayah Indonesia. Temuan ini mengemuka setelah dilakukan pengawasan di Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Hasil pengawasan yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan bersama Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga pada 10 Februari lalu, menunjukkan adanya disparitas signifikan dalam ketersediaan elpiji bersubsidi. Beberapa daerah mengalami kelangkaan, sementara di daerah lain justru terdapat kelebihan stok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem distribusi yang ada.
Distribusi Tidak Merata dan Peran Agen yang Minim
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa investigasi menemukan beberapa pangkalan elpiji berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sementara di wilayah lain justru minim. Akibatnya, masyarakat di beberapa daerah harus menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan elpiji bersubsidi, menambah beban dan kesulitan mereka.
Lebih lanjut, Yeka menyoroti peran agen yang dinilai belum optimal. "Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan," ungkap Yeka. Kondisi ini membuat sistem distribusi rentan terhadap gangguan dan ketidakpastian pasokan.
Standar Keamanan Tabung Elpiji yang Tidak Konsisten
Selain masalah distribusi, Ombudsman RI juga menemukan ketidakkonsistenan prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Standar pengecekan keamanan tabung bervariasi, mulai dari perendaman dalam air hingga pemeriksaan manual saja. Perbedaan standar ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kualitas tabung yang beredar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, "Sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna," tegas Yeka. Hal ini menjadi sorotan penting karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Kebijakan Penjualan Langsung oleh Pangkalan Perlu Kajian Ulang
Ombudsman RI juga menyoroti kebijakan penjualan elpiji bersubsidi yang dilakukan langsung oleh pangkalan terdaftar. Kebijakan ini, menurut Ombudsman, perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan dan dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.
Rekomendasi Ombudsman RI untuk Perbaikan Sistem Distribusi
Ombudsman RI berharap adanya perbaikan sistem distribusi elpiji agar subsidi tepat sasaran dan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan keamanan, ketersediaan, dan keterjangkauan elpiji bersubsidi. Perbaikan sistem distribusi menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan yang ada dan memastikan elpiji 3 kg benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi berkala untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg berjalan lancar dan merata di seluruh Indonesia. Kolaborasi yang baik antara pemerintah, Pertamina, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.