Pajak Kaltim-Kaltara Tembus Rp4,3 Triliun hingga Februari 2025!
Penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Utara mencapai Rp4,3 triliun hingga Februari 2025, didorong oleh PPh Non Migas, meski beberapa sektor lain mengalami penurunan.
Samarinda, 17 Maret 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mengumumkan capaian penerimaan pajak bruto yang mengesankan. Hingga tanggal 28 Februari 2025, total penerimaan pajak mencapai angka Rp4,3 triliun. Capaian ini merupakan hasil kerja keras tim DJP Kaltim-Kaltara dan kontribusi dari berbagai sektor pajak di kedua provinsi tersebut. Kenaikan ini menunjukkan kinerja ekonomi yang positif di wilayah tersebut, meskipun terdapat beberapa tantangan yang dihadapi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, memaparkan capaian ini dalam rapat koordinasi gabungan Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim-Kaltara. Rapat yang melibatkan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan ini membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah tersebut. Teddy menekankan pentingnya kolaborasi antar unit vertikal untuk mencapai target kinerja dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. "Kerja sama dan koordinasi antarunit sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil dapat berjalan efektif dan efisien," ujarnya.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, wajib pajak, dan seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan. Keberhasilan ini juga menunjukkan potensi ekonomi yang besar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien. Namun, tantangan tetap ada dan perlu diantisipasi untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
Rincian Penerimaan Pajak
Dari total Rp4,3 triliun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, mencapai Rp1,8 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Sementara itu, penerimaan bruto dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp0,85 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar 74,91 persen. Penerimaan bruto dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp2,2 triliun, dengan pertumbuhan negatif sebesar 5,25 persen. Menariknya, Pajak Lainnya mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan, mencapai 795,88 persen dengan total penerimaan Rp184 miliar.
Meskipun beberapa sektor mengalami penurunan, pertumbuhan positif pada PPh Non Migas dan Pajak Lainnya menunjukkan adanya diversifikasi ekonomi di Kaltim-Kaltara. Hal ini menandakan adanya sektor-sektor baru yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak. DJP Kaltim-Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai program dan inovasi untuk mendukung perekonomian nasional.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai program dan inovasi," kata Teddy Heriyanto. Upaya ini termasuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, sosialisasi peraturan perpajakan, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah proses perpajakan.
Kolaborasi Antar Kementerian
Rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di Kaltim-Kaltara menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai target kinerja. Hal ini sejalan dengan semangat Kemenkeu Satu, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Pertemuan rutin ini menjadi wadah bagi setiap unit vertikal untuk saling mendukung dan berbagi informasi dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan, Warid Sudarwanto, memaparkan perkembangan APBN di Kaltim dan Kaltara pada Februari 2025. Rapat yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltim M Syaibani, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara Sakop, Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Heru Narwanta, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih.
Kolaborasi yang erat antar instansi pemerintah sangat krusial dalam memastikan efektivitas dan efisiensi kebijakan fiskal. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan penerimaan pajak di Kaltim-Kaltara dapat terus meningkat dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Ke depan, DJP Kaltim-Kaltara akan terus berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di wilayahnya, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Komitmen ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.