Papua Barat Operasikan Insinerator Limbah Medis, Target PAD Rp1,1 Miliar Per Tahun
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengoperasikan insinerator pengolahan limbah medis berkapasitas 150 kg/jam, ditargetkan hasilkan PAD Rp1,1 miliar per tahun dan menjadi yang pertama di Tanah Papua.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi mengoperasikan insinerator untuk pengolahan limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Fasilitas yang berlokasi di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Selatan ini memiliki kapasitas pengolahan limbah mencapai 150 kilogram per jam. Pengoperasian insinerator ini menandai langkah signifikan dalam pengelolaan limbah medis di Papua Barat dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengumumkan pengoperasian insinerator tersebut pada Sabtu, 03 Mei 2024. Beliau menjelaskan bahwa pabrik pengolahan limbah ini telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penggunaan teknologi insinerator dinilai efektif mencegah pencemaran lingkungan dan sekaligus menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Dengan beroperasinya insinerator ini, Papua Barat tidak perlu lagi mengirimkan limbah B3 ke Pulau Jawa. Hal ini tentunya akan menghemat biaya dan waktu, serta mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses pengiriman limbah jarak jauh. Keberadaan insinerator ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di Papua Barat.
Teknologi Ramah Lingkungan dan Pendapatan Daerah
Penggunaan teknologi insinerator dalam pengolahan limbah medis di Papua Barat merupakan langkah maju dalam pengelolaan lingkungan. Teknologi ini terbukti efektif dalam mengurangi volume limbah dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Hasil uji coba pembakaran menunjukkan bahwa tingkat pembuangan emisi gas masih di bawah ambang baku mutu, sehingga kualitas lingkungan, air, dan udara tetap terjaga.
Insinerator ini merupakan bantuan hibah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kini telah menjadi aset Pemprov Papua Barat. Pengelolaan insinerator akan dilakukan oleh BUMD PT Papua Domberai Mandiri bersama PT Wastek Internasional. Pemprov Papua Barat menargetkan pendapatan dari pengolahan limbah B3 mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar per tahun, yang akan berkontribusi signifikan terhadap PAD Papua Barat.
Menurut Gubernur Mandacan, pendapatan dari pengolahan limbah B3 ini diperkirakan akan menyumbang sekitar 11,76 persen dari total proyeksi PAD Papua Barat. Angka ini menunjukkan potensi ekonomi yang besar dari pengelolaan limbah medis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Solusi Berkelanjutan untuk Pengelolaan Limbah Medis
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Hendrik Yap, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba pembakaran pada insinerator untuk mengukur tingkat pembuangan emisi gas. Hasilnya menunjukkan bahwa emisi gas masih berada di bawah ambang baku mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penggunaan insinerator ini diyakini aman dan ramah lingkungan.
Dengan beroperasinya insinerator ini, Papua Barat kini memiliki solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani limbah medis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Papua Barat. Selain itu, insinerator ini juga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD daerah.
Keberadaan insinerator ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mengelola limbah medis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengelolaan limbah medis yang baik merupakan investasi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ke depan, Pemprov Papua Barat akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan teknologi pengolahan limbah medis untuk memastikan pengelolaan limbah yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen Pemprov Papua Barat dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.