Pasaman Tetap Kondusif Pasca Putusan MK: PSU Pilkada Akan Digelar
Situasi di Pasaman, Sumatera Barat tetap kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, meskipun akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Pasaman, Sumatera Barat. Putusan tersebut berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena diskualifikasi salah satu calon wakil bupati. Kepolisian setempat memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif pasca putusan tersebut, meskipun tetap meningkatkan kewaspadaan.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, menyatakan bahwa hingga saat ini situasi di Pasaman terpantau aman dan kondusif. Namun, pihak kepolisian tetap meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah titik vital, termasuk kantor pemerintahan dan kantor partai politik, guna mengantisipasi potensi konflik. Hal ini dilakukan sebagai langkah preemtif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses PSU berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menerima putusan MK dan tetap menjaga kondusivitas daerah. "Semua keputusan itu tentu untuk Pasaman yang lebih baik lagi. Sehingga kita semua masyarakat Pasaman bisa dapat menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari seperti biasanya. Mari sama-sama kita semua untuk mendukung Pasaman damai, aman, nyaman dan sejahtera," ujar Kapolres Pasaman.
Pasangan Calon dan Reaksi Terhadap Putusan MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak-Desrizal, menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka. Mara Ondak menyatakan bahwa putusan ini menjadi peluang untuk merebut kemenangan yang sempat tertunda. Ia juga mengajak tim dan simpatisan untuk kembali berjuang dalam PSU yang akan datang.
Mara Ondak menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi yang berintegritas. Ia mengajak masyarakat Pasaman untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif selama proses PSU. "Kami Maraondak-Desrizal dengan ini mengajak semua tim dan simpatisan kami serta masyarakat Pasaman memberikan kesempatan kepada kita untuk berjuang kembali menjemput kemenangan yang tertunda," tambahnya.
Sementara itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Sabar AS-Sukardi, menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi yang berintegritas. Mereka siap mengikuti proses PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Detail Putusan MK dan Pelaksanaan PSU
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit tidak memenuhi syarat dan cacat hukum.
Sebagai konsekuensi dari diskualifikasi tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini akan dilakukan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Calon bupati pendamping Anggit, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU.
MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung untuk menentukan pengganti Anggit, tanpa mengubah nomor urut. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon sebelum PSU dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali mendengar visi dan misi dari masing-masing pasangan calon.
Dengan putusan ini, proses demokrasi di Pasaman akan berlanjut dengan pelaksanaan PSU. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kondusivitas daerah dan memastikan PSU berjalan lancar dan demokratis. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang, menjaga ketertiban, dan berperan aktif dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.