Patung Biawak Wonosobo Resmi Terdaftar Hak Cipta, Dorong Pariwisata Lokal!
Viral di media sosial, Patung Biawak Wonosobo kini telah terdaftar hak ciptanya dan diharapkan dapat mendongkrak sektor pariwisata daerah.
Wonosobo, Jawa Tengah, 28 April 2024 - Viralitas Patung Biawak Wonosobo di media sosial telah mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk mengambil langkah proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) karya seni tersebut. Proses pendaftaran hak cipta telah berhasil diselesaikan, memberikan perlindungan hukum bagi karya seni unik ini dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata lokal.
Penyerahan sertifikat hak cipta dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, pada Senin, 28 April 2024. Arianto, sang pencipta patung, turut hadir dalam acara penting tersebut. Dengan terdaftarnya hak cipta, patung yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kini resmi tercatat dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nama 'Tugu Monumental Krasak Menyawak'.
Keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Wonosobo. Pendaftaran hak cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, serta melindungi kekayaan intelektual Indonesia.
Perlindungan Hukum dan Potensi Pariwisata
Bupati Afif Nurhidayat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. "Terima kasih saya sampaikan kepada Kementerian Hukum. Karya patung dari seniman kami ini bisa terdaftar secara legal. Mudah-mudahan ini berdampak positif bagi kemajuan Wonosobo, terutama pada sektor pariwisata," katanya. Beliau juga menjelaskan bahwa pembangunan patung tersebut merupakan hasil gotong royong masyarakat dan Karang Taruna Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menunjukkan semangat kebersamaan dan partisipasi warga dalam pengembangan potensi lokal.
Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya langkah ini dalam melindungi kekayaan intelektual daerah. "Kami melihat karya seni ini memiliki potensi yang luar biasa Pak, dan kami tergerak untuk mendaftarkan hak ciptanya. Semoga dengan telah terdaftarnya Tugu Monumental Krasak Menyawak ini, Wonosobo menjadi makin tenar," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam mendorong perlindungan KI di seluruh Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Heni menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus mendorong daerah-daerah di Jawa Tengah untuk melegalkan potensi kekayaan intelektualnya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, memelihara kearifan lokal, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dan mengembangkan ekonomi kreatif.
Arianto, sang seniman, mengungkapkan rasa bangga dan termotivasi atas keberhasilan ini. "Saya bangga, karya patung saya memperoleh sertifikat hak cipta, dan ini menjadi pemicu semangat saya untuk menciptakan karya-karya lain agar dapat dinikmati masyarakat Wonosobo maupun masyarakat luar," katanya. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi seniman lain untuk mendaftarkan karya-karya mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Langkah Strategis Pengembangan Pariwisata Wonosobo
Pendaftaran hak cipta Patung Biawak Wonosobo bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga langkah strategis dalam pengembangan pariwisata daerah. Dengan perlindungan hukum yang jelas, patung ini dapat dipromosikan secara lebih luas dan menjadi daya tarik bagi wisatawan. Keberadaan patung yang unik dan telah terdaftar hak ciptanya dapat meningkatkan citra positif Wonosobo sebagai daerah yang menghargai kreativitas dan inovasi.
Keberhasilan ini juga dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Wonosobo. Dengan adanya perlindungan hukum, seniman lokal dapat lebih percaya diri untuk berkarya dan mengembangkan potensi mereka. Potensi ekonomi kreatif ini dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
Gotong royong masyarakat dan peran BUMDes dalam pembangunan patung ini juga patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan semangat kebersamaan dan partisipasi warga dalam pengembangan potensi lokal. Model kolaborasi seperti ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif dan pariwisata.
Secara keseluruhan, keberhasilan pendaftaran hak cipta Patung Biawak Wonosobo merupakan langkah positif dalam melindungi kekayaan intelektual dan mengembangkan potensi pariwisata daerah. Semoga keberhasilan ini dapat menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal yang sama dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.