Pembiayaan Ultra Mikro di Sumbar Tembus Rp23,9 Miliar pada Triwulan I-2025
Penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sumatera Barat mencapai Rp23,9 miliar pada triwulan I-2025, disalurkan kepada 3.849 debitur melalui berbagai lembaga keuangan.
Padang, 8 Mei 2025 - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan capaian signifikan dalam penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada triwulan pertama tahun 2025. Total pembiayaan yang disalurkan mencapai angka Rp23,9 miliar, memberikan manfaat bagi 3.849 debitur UMi di seluruh provinsi. Penyaluran ini dilakukan melalui tiga lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan delapan koperasi, menjangkau 19 kota dan kabupaten di Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat ultra mikro.
Kepala DJPb Provinsi Sumbar, Syukriah, dalam keterangannya di Padang, Kamis (8/5), memaparkan detail penyaluran tersebut. Beliau menekankan bahwa penyaluran pembiayaan UMi di Sumatera Barat didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, dengan total nilai mencapai Rp22,8 miliar yang disalurkan kepada 3.775 debitur. Kota Padang mencatatkan penyaluran tertinggi, sementara Kota Bukittinggi mencatatkan penyaluran terendah.
Lebih lanjut, Syukriah juga menjelaskan kontribusi masing-masing lembaga penyalur. PT Permodalan Nasional Madani (PMN) menjadi penyumbang terbesar dengan penyaluran mencapai Rp21,29 miliar kepada 3.648 debitur. Di sisi lain, penyaluran terkecil dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT El Itqan, yaitu sebesar Rp30 juta. Dominasi pembiayaan berbasis syariah juga terlihat jelas, dengan 98 persen dari total akad pembiayaan UMi di Sumatera Barat mengadopsi sistem syariah, mencerminkan karakteristik masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas muslim.
Distribusi Pembiayaan UMi di Sumatera Barat
Penyaluran pembiayaan UMi di Sumatera Barat tersebar di 19 kota dan kabupaten, dengan Kota Padang sebagai penerima tertinggi. Sebagian besar debitur berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran, yang menunjukkan kontribusi signifikan sektor ini terhadap perekonomian daerah. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam penyaluran UMi, seperti kurang kompetitifnya plafon dan margin yang ditawarkan, terutama bagi calon debitur yang mampu mengakses pembiayaan perbankan. Plafon pembiayaan UMi saat ini berkisar Rp20 juta, dengan sistem agunan yang berbeda-beda di setiap lembaga penyalur.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurang kompetitifnya plafon dan margin yang ditawarkan oleh pembiayaan UMi, terutama bagi calon debitur yang mampu mengakses pembiayaan perbankan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan lembaga penyalur untuk terus meningkatkan daya saing program UMi agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha ultra mikro.
Sistem agunan yang berbeda-beda di setiap lembaga penyalur juga menjadi tantangan tersendiri. Hal ini membutuhkan koordinasi dan standarisasi yang lebih baik agar proses penyaluran pembiayaan UMi dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Peran KPPN dalam Monitoring dan Evaluasi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai mitra yang bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan UMi menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan berkelanjutan dengan lembaga penyalur. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pembiayaan UMi tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sumatera Barat.
Komunikasi yang efektif antara KPPN dan lembaga penyalur sangat krusial untuk mengatasi kendala yang ada dan memastikan program UMi berjalan dengan lancar. Kerjasama yang baik ini akan membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran pembiayaan UMi di masa mendatang.
Ke depannya, diharapkan program UMi dapat terus ditingkatkan dan diperluas jangkauannya agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian masyarakat Sumatera Barat, khususnya bagi pelaku usaha ultra mikro. Hal ini membutuhkan kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga penyalur, dan KPPN.