Pembubaran Kampung Rusia di Bali: Penegakan Aturan Pariwisata
Pemerintah Bali membubarkan Kampung Rusia di Ubud karena melanggar aturan perizinan dan ketertiban umum, langkah ini dianggap penting untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan lokal.
Penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan di sektor pariwisata Bali kembali menjadi sorotan. Pemkab Gianyar baru-baru ini membubarkan Kampung Rusia di Ubud, sebuah akomodasi yang dinilai melanggar peraturan daerah. Langkah ini diambil pada Senin, 20 Januari 2024, dan langsung mendapat perhatian luas.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pembubaran Kampung Rusia merupakan bentuk penegakan aturan yang tegas. Menurutnya, penegakan hukum di sektor pariwisata, meskipun Bali merupakan daerah tujuan wisata, harus tetap dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan keadilan bagi semua pihak.
Paro Ubud, nama lain dari Kampung Rusia, dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pelanggaran ini menjadi dasar penindakan tegas dari Pemkab Gianyar melalui Satpol PP.
Dispar Bali mendukung penuh langkah Pemkab Gianyar. Tjok Pemayun bahkan setuju dengan usulan dari para pemangku kepentingan pariwisata agar ke depannya, penanaman modal asing di sektor pariwisata dibatasi minimal Rp100 miliar (tidak termasuk aset tanah dan bangunan). Dengan batasan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan memastikan keseriusan investor dalam menjalankan bisnisnya.
Pembubaran Kampung Rusia ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Bali merupakan pintu masuk utama bagi hampir 50 persen wisatawan mancanegara ke Indonesia, sehingga penegakan aturan di Bali sangat penting untuk menjaga citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan. Untuk memastikan tertibnya sektor pariwisata, Dispar Bali secara rutin menurunkan Satpol PP Pariwisata, dan mendapat dukungan penuh dari Penjabat Gubernur Bali dalam hal pembinaan dan pengawasan pembangunan di Bali.
Namun, Tjok Pemayun juga menekankan pentingnya melihat situasi dari berbagai sudut pandang. Ia mengakui masih banyak investor yang taat aturan, dan kemungkinan istilah "Kampung Rusia" muncul karena banyaknya warga negara Rusia yang tinggal di area tersebut. Hal ini serupa dengan fenomena warga Bali yang berkelompok di daerah lain di Indonesia. Intinya, semua pihak, baik asing maupun lokal, harus mematuhi regulasi yang berlaku di Bali.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Rai Suryawijaya, mendukung langkah penegakan aturan tersebut. Ia mengusulkan pembatasan modal asing, karena modal yang relatif kecil (misalnya Rp10 miliar) seringkali menyebabkan WNA membuka usaha yang bersaing langsung dengan warga lokal, misalnya penyewaan sepeda motor. PHRI Bali juga meminta agar masyarakat lokal juga disiplin dalam mematuhi peraturan daerah, seperti penggunaan kain endek, untuk menjaga keunikan dan kekhasan budaya Bali.
Kesimpulannya, pembubaran Kampung Rusia menjadi bukti komitmen pemerintah Bali dalam menegakkan aturan di sektor pariwisata. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat lokal, dan menjaga citra pariwisata Bali.