Pemda DIY Desak Pemblokiran Situs Penjualan Miras Ilegal
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terus berupaya membasmi peredaran miras ilegal dengan meminta pemblokiran situs penjual miras ilegal kepada Kominfo, menyusul tewasnya dua perempuan usai mengonsumsi miras oplosan.
Dua perempuan di Bantul, Yogyakarta, meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan pada 1 Maret 2025. Kejadian ini mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk memperkuat upaya menekan peredaran miras ilegal, khususnya penjualan daring. Pemda DIY telah secara resmi dan berulang kali meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs yang menjual miras ilegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa meskipun permintaan pemblokiran telah disampaikan, kecepatan pergantian konten situs-situs tersebut menjadi tantangan tersendiri. Peredaran miras ilegal bukan hanya terjadi di Bantul, tetapi juga di berbagai wilayah perkotaan di DIY. Hal ini terjadi meskipun Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 telah melarang penjualan miras secara daring, termasuk melalui layanan antar.
Pengawasan terhadap penjualan miras fisik telah diperketat, namun penjualan daring masih menjadi kendala utama. Pemda DIY telah menugaskan Dinas Kominfo untuk berkoordinasi langsung dengan Kominfo guna melakukan pemblokiran situs-situs yang menjual miras ilegal dan melaporkan situs-situs baru yang muncul. Pola pemasaran miras ilegal yang semakin canggih melalui platform marketplace dan media sosial juga menjadi perhatian serius.
Upaya Pemda DIY Tekan Peredaran Miras Ilegal
Pemda DIY menyadari bahwa pelanggan yang pernah bertransaksi miras ilegal secara daring berpotensi menjadi target penawaran berulang, sehingga pengawasan menjadi semakin sulit. Namun, upaya pelacakan tetap dilakukan. Selain pemblokiran situs daring, Pemda DIY juga gencar melakukan operasi lapangan untuk menindak penjualan miras ilegal secara fisik.
Kerjasama dengan 'Jagawarga', komunitas masyarakat yang menjaga keamanan dan ketertiban, juga dijalin untuk mempercepat penindakan. Jagawarga diharap melaporkan peredaran miras ilegal kepada aparat penegak hukum (APH). Tingginya permintaan miras ilegal menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasannya. "Penjualan miras ilegal ini 'enggak' jera-jera karena memang pangsanya luar biasa," ungkap Beny Suharsono.
Sebelumnya, dua korban meninggal dunia, RKP (22) dan MAM (25), ditemukan meninggal setelah mengonsumsi miras oplosan dalam sebuah pesta di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Polres Bantul telah mengungkap kronologi kejadian tersebut.
Tantangan Pengawasan dan Solusi Kolaboratif
Peredaran miras ilegal di Yogyakarta menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari kecepatan pergantian konten situs daring hingga pola pemasaran yang canggih. Pemda DIY berupaya mengatasi hal ini melalui berbagai strategi, termasuk pengawasan fisik, koordinasi dengan Kominfo, dan kerjasama dengan komunitas masyarakat. Peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran miras ilegal sangat penting untuk keberhasilan upaya pemberantasan ini.
Meskipun Pemda DIY telah berupaya maksimal, perlu adanya kerjasama yang lebih erat antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menekan peredaran miras ilegal secara efektif dan menyeluruh. Edukasi publik mengenai bahaya miras oplosan juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ketegasan hukum juga menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran miras ilegal di Yogyakarta.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemda DIY menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi yang efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ke depan, perlu dikaji strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat secara intensif.