Pemerintah Hapus Sanksi Pajak untuk Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
Pemerintah menghapus sanksi keterlambatan bayar dan lapor pajak bagi wajib pajak orang pribadi karena libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
Jakarta, 26 Maret 2025 - Kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP)! Pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil untuk meringankan beban WP OP yang terdampak oleh masa libur panjang tersebut.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2025. Keputusan ini memberikan relaksasi khusus bagi WP OP terkait keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku bagi WP OP yang mengalami keterlambatan baik dalam pembayaran maupun pelaporan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini berlaku bagi pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, sampai paling lambat 11 April 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Relaksasi Pajak untuk Libur Panjang
Penghapusan sanksi administratif ini diwujudkan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Dwi Astuti menjelaskan latar belakang kebijakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT dari para wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak. Dengan memberikan relaksasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih tenang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir akan sanksi keterlambatan, meskipun berada dalam masa libur panjang. Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dwi Astuti menambahkan bahwa ketentuan lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mengunduh dan mempelajari lebih lanjut mengenai kebijakan penghapusan sanksi administratif ini.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang sedang menikmati libur panjang. Dengan memberikan penghapusan sanksi, pemerintah berharap dapat mengurangi beban para wajib pajak dan memberikan ruang bagi mereka untuk fokus menikmati momen libur bersama keluarga. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh wajib pajak dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan perpajakan dapat tetap terjaga meskipun dalam masa libur panjang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Lebih lanjut, pemerintah menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan SPT tahunan tepat waktu di tahun-tahun berikutnya. Kepatuhan perpajakan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta iklim perpajakan yang lebih baik dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para wajib pajak. Tetap patuhi peraturan perpajakan dan lapor SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi.