Pemerintah Sita 3.798,9 Hektare Lahan Sawit PT Agro Bukit di Kalteng
Satgas Garuda menyita lahan sawit seluas 3.798,9 hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah karena pelanggaran perizinan dan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
Pemerintah Indonesia, melalui Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), baru-baru ini menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara pada Senin, 10 Maret 2024, di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26, Sampit-Pangkalan Bun. Lahan tersebut milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope. Penyitaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kotim, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim, Budi Kurniawan, membenarkan pemasangan plang tersebut dan menyatakan bahwa Kejari Kotim hanya mengawal pelaksanaan di lapangan, mengikuti arahan dari Tim Satgas Garuda PKH. Kegiatan ini disaksikan oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Asisten I Setda Kotim Rihel dan Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Plang sitaan tersebut secara jelas menyatakan bahwa lahan seluas 3.798,9 hektare berada dalam penguasaan pemerintah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan dilarang keras. Tim Satgas, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, telah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya melakukan hal serupa di Kabupaten Seruyan. Informasi menyebutkan bahwa beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lain juga menjadi target penertiban selanjutnya.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
PT Agro Bukit sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 oleh LSM Balanga terkait dugaan pelanggaran dalam menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009.
PT Agro Bukit memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 29 April 2005, dengan areal seluas 13.930 hektare. Namun, berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng, seluruh areal tersebut masuk kawasan HP. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng menunjukkan bahwa areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan 5.448,98 hektare kawasan HP.
Temuan BPK menunjukkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementerian Kehutanan sejak 2005 hingga 2009. Perusahaan juga telah menanam sawit di areal seluas 13.500 hektare tanpa dilengkapi IPKH. Selain itu, PT Agro Bukit juga memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di dua areal, yang menghasilkan potensi kerugian negara lebih dari Rp37 miliar.
Tanggapan Pihak Terkait
Asisten I Setda Kotim Rihel, yang mewakili pemerintah daerah, enggan berkomentar lebih lanjut dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Kepala Kejari Kotim. Sementara itu, pihak PT Agro Bukit belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan lahan tersebut.
Penyitaan lahan sawit ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan mendorong pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.