Pemkab Badung Awasi Rumah Indekos, Okupansi Hotel Menurun?
Pemkab Badung, Bali, melakukan sidak rumah indekos yang diduga dihuni WNA di Kuta Utara, dikhawatirkan menurunkan okupansi hotel dan pendapatan pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, gencar melakukan pengawasan terhadap rumah indekos, khususnya yang diduga dihuni oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Kuta Utara. Sidak mendadak dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pengendalian usaha rumah indekos yang marak akhir-akhir ini. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, pada Selasa, 6 Juni 2024.
Pengawasan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kunjungan wisatawan yang tidak diimbangi dengan peningkatan okupansi hotel. Diduga, hal ini disebabkan oleh menjamurnya rumah indekos yang beroperasi secara ilegal dan menyedot minat wisatawan. Bupati Adi Arnawa menyatakan, "Kami terus bergerak untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata, khususnya yang menyalahi peruntukan ruang," menunjukkan keseriusan Pemkab Badung dalam menangani masalah ini.
Dampak dari menjamurnya rumah indekos ilegal ini cukup signifikan. Tidak hanya menurunkan okupansi hotel, tetapi juga berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Banyak rumah indekos yang belum terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sehingga pendapatan daerah menjadi tidak optimal. Bupati Adi Arnawa menegaskan, "Kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal."
Pengawasan dan Regulasi Baru
Hasil pemantauan sementara ini akan menjadi dasar Pemkab Badung dalam membuat regulasi baru terkait usaha rumah indekos. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur dan mengawasi operasional rumah indekos agar sesuai dengan peruntukannya dan terdaftar sebagai NPWPD. Salah satu rencana yang diusulkan adalah pembuatan portal atau aplikasi untuk promosi akomodasi pariwisata yang terintegrasi dengan portal Pemkab Badung.
Dengan adanya portal ini, Pemkab Badung berharap dapat memperoleh data kunjungan wisatawan yang valid dan akurat. "Jangan sampai wisatawan datang ke sini yang tidak terdeteksi melalui portal tersebut. Ini merupakan langkah awal kami dalam mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah Badung," jelas Bupati Adi Arnawa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah praktik ilegal.
Selain itu, Pemkab Badung juga akan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala lingkungan, lurah/perbekel, hingga camat. Tim ini bertugas untuk melaporkan segala aktivitas terkait rumah indekos, termasuk pemanfaatan rumah tinggal sebagai akomodasi. Pemilik akomodasi juga diimbau untuk menyesuaikan peruntukan ruang dan perizinan usaha.
Imbauan dan Sanksi
Bupati Adi Arnawa juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah indekos agar segera menyesuaikan peruntukan ruang dan perizinan usahanya. Pemilik rumah indekos juga diwajibkan untuk melaporkan setiap tamu yang datang kepada kepala lingkungan dalam waktu 24 jam. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Langkah tegas juga akan diambil terhadap pemilik rumah indekos yang melanggar peraturan. Pemkab Badung akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Pengawasan dan pengendalian usaha rumah indekos ini merupakan upaya Pemkab Badung untuk menciptakan iklim pariwisata yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi daerah.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari menjamurnya rumah indekos ilegal dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemkab Badung berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, Pemkab Badung juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu Pemkab Badung dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kesimpulan
Pemkab Badung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang tertib dan aman dengan melakukan pengawasan ketat terhadap rumah indekos. Regulasi baru dan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat mengatasi masalah penurunan okupansi hotel dan optimalisasi pendapatan pajak daerah.