Pemkab Bangka Ajukan Dua Raperda: Pajak Daerah dan Lahan Pertanian
Pemkab Bangka mengusulkan dua Raperda ke DPRD Bangka Belitung; Raperda Perubahan Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, untuk memperkuat payung hukum pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis lalu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Usulan tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjabat Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan alasan di balik pengajuan kedua Raperda tersebut. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan mengakomodasi objek retribusi baru yang sebelumnya belum tercakup. Selain itu, perubahan ini juga menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 16 persen, sesuai arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kedua Raperda ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan sebagai respons terhadap penurunan luas lahan pertanian di Kabupaten Bangka setiap tahunnya. Penurunan ini disebabkan oleh pembangunan dan alih fungsi lahan. Raperda ini diharapkan mampu menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk mempertahankan lahan pangan.
Isnaini berharap DPRD segera membahas dan menyetujui kedua Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya kedua Raperda ini sebagai payung hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan. Perubahan regulasi pajak daerah sangat krusial untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sedangkan perlindungan lahan pertanian penting untuk ketahanan pangan.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, menanggapi usulan tersebut dengan positif. Ia berjanji akan segera membahas kedua Raperda bersama timnya. Jumadi juga menekankan pentingnya memperhatikan agar usulan raperda tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah.
Kedua Raperda ini mencerminkan komitmen Pemkab Bangka dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Proses pembahasan selanjutnya di DPRD akan menentukan implementasi kedua Raperda ini dan dampaknya bagi pembangunan di Kabupaten Bangka.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dan lahan pertanian tetap terjaga kelestariannya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Bangka. Proses legislasi selanjutnya akan menentukan keberhasilan upaya Pemkab Bangka dalam mewujudkan tujuan tersebut.