Pemkab Bekasi Tegas: Tak Ada Kompensasi untuk Pemilik Bangunan Liar
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tidak akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar yang dibongkar, karena dinilai telah melanggar aturan dan menyebabkan berbagai masalah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar yang dibongkar. Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi dan telah menimbulkan pertanyaan mengenai kompensasi bagi pemilik bangunan yang terdampak. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada (kompensasi), kalau begitu saya menyalahi aspek hukum. Yang melanggar kan yang memiliki bangunan liar, bukan pemerintah," tegas Bupati Ade Kuswara Kunang di Cikarang, Jumat (26/4).
Proses pembongkaran, menurut Bupati, telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (Perda) dan peraturan pemerintah. Sebelum eksekusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik bangunan liar agar membongkar bangunannya sendiri.
Penertiban Bangunan Liar: Atasi Kemacetan dan Banjir
Bupati Ade menjelaskan bahwa bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas, mengganggu pasokan air persawahan, dan bahkan memicu bencana banjir. Penertiban ini, yang dipimpin oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu aparatur wilayah setempat, akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi menargetkan sekitar 120 titik lokasi yang menjadi fokus utama operasi penertiban ini. Diperkirakan, lebih dari 1.000 unit bangunan liar akan dibongkar. Bangunan-bangunan liar ini banyak berdiri di simpul kemacetan, sarana publik, dan bantaran sungai.
"Total ada sekitar 120 titik, kalau semisal satu titik itu ada 100 bangunan liar, bisa mencapai ribuan lah secara keseluruhan," ucap Bupati Ade.
Penertiban ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan fungsi asli bantaran sungai sebagai area resapan air. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di sejumlah titik rawan di Kabupaten Bekasi.
Lebih dari Sekadar Penertiban: Membangun Kesadaran Bersama
Bupati Ade menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan. Penertiban bangunan liar ini bukan hanya sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik.
"Kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, kita harus sadari bersama bahwa wilayah kita ini harus dibenahi. Saya hanya menjalankan tugas sebagaimana kewajiban saya dengan dibantu legislatif. Kesadaran ini harus kita bangun, bahwa Kabupaten Bekasi ini harus lari cepat, kita benahi dulu alih fungsi lahan ini, kita kembalikan kepada yang normalnya," imbuhnya.
Dengan demikian, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus menertibkan bangunan liar dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya, demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang lebih tertib, aman, dan bebas dari bencana.
Operasi penertiban bangunan liar ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bekasi dan aparatur wilayah setempat. Mereka akan terus bekerja untuk memastikan seluruh bangunan liar yang melanggar aturan dibongkar.