Pemkab Biak Jemput Paksa Kepsek yang Belum Lapor Dana BOSP 2024
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengambil tindakan tegas dengan menjemput kepala sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, mengambil langkah tegas terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah kepala sekolah dan bendahara yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk menjemput para kepala sekolah yang membandel.
Penjemputan paksa ini diinstruksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Biak, ZL Mailoa, pada Selasa lalu. Keputusan ini diambil sebagai respons atas lambatnya pelaporan penggunaan dana BOSP yang mencapai miliaran rupiah. Mailoa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
"Saya minta kepala Dinas Pendidikan untuk mendata kepala sekolah mana yang belum menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban dana BOSP untuk dijemput menghadap audit BPK," tegas Plt Sekda Biak ZL Mailoa. Pernyataan tersebut menekankan keseriusan Pemkab Biak Numfor dalam menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan setiap rupiah dana BOSP digunakan sesuai peruntukannya.
Langkah Tegas Pemkab Biak Numfor
Pemkab Biak Numfor tidak main-main dalam menangani kasus ini. Instruksi penjemputan kepala sekolah oleh Satpol PP menunjukkan komitmen Pemkab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOSP. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kepala sekolah lain agar segera melengkapi laporan pertanggungjawaban mereka.
Setiap kepala sekolah dan bendahara BOSP memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP 2024. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pengguna anggaran. Kegagalan dalam menyampaikan laporan akan berdampak serius, termasuk penjemputan paksa seperti yang telah dilakukan.
"Wujud tanggung jawab itu memberikan laporan beserta bukti penggunaan dana BOSP sekolah setempat," tegas Sekda Mailoa. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya bukti-bukti pendukung dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.
Audit BPK dan Total Dana BOSP
Pemeriksaan interim laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Papua menjadi latar belakang tindakan tegas Pemkab Biak Numfor. Audit ini berlangsung selama 35 hari. Pemkab Biak Numfor berharap dengan adanya audit ini, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOSP dapat terjamin.
Total dana BOSP 2024 Kabupaten Biak Numfor yang terserap mencapai Rp55,5 miliar. Rinciannya adalah: Rp23,2 miliar untuk 166 SD dengan 18.769 siswa, Rp14,5 miliar untuk 55 SMP dengan 10.255 siswa, Rp12,7 miliar untuk 19 SMA dengan 6.091 siswa, dan Rp4,9 miliar untuk 8 SMK dengan 2.219 siswa.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang diemban oleh para kepala sekolah dalam mengelola dana BOSP. Oleh karena itu, penyampaian laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor.
Pemkab Biak Numfor berharap agar semua kepala sekolah segera melengkapi laporan pertanggungjawaban mereka. Langkah tegas yang telah diambil diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu taat pada aturan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.