Pemkab Buleleng Usulkan Ranperda Penyertaan Modal Rp30 Miliar ke BPD Bali
Pemkab Buleleng mengajukan rancangan perda penyertaan modal Rp30 miliar ke BPD Bali pada APBD 2025 untuk mendukung perekonomian daerah, setelah melihat kontribusi positif BPD Bali selama ini.
Singaraja, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, berencana meningkatkan dukungannya terhadap perekonomian daerah melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Usulan ini diungkapkan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Buleleng pada Senin, 17 Maret 2024.
Langkah ini diambil setelah Pemkab Buleleng menilai kinerja BPD Bali yang dinilai sangat positif dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Buleleng. "Penyertaan modal ini dilakukan karena selama ini BPD Bali telah memberikan manfaat khususnya bagi pembangunan perekonomian di Buleleng," jelas Wakil Bupati Supriatna. Pembagian dividen dari BPD Bali, misalnya, telah membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Supriatna menekankan bahwa kontribusi BPD Bali dalam membantu masyarakat meningkatkan perekonomian juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh pemerintah daerah dan mempertimbangkan kinerja BPD Bali yang dinilai sangat baik selama ini. "Kami rasa dari sudut pandang pemerintah daerah bahwa sangat bermanfaat apa yang sudah ditunjukkan BPD Bali selama ini. Hal ini juga yang mendasari untuk penyertaan modal kembali," tambahnya.
Penyertaan Modal dalam APBD 2025 dan Payung Hukum
Wakil Bupati Supriatna menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal ke BPD Bali telah dianggarkan dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp30 miliar. Namun, sebelum penyertaan modal tersebut dapat direalisasikan, penyelesaian Ranperda sebagai payung hukumnya menjadi prioritas utama. "Diselesaikan dulu perdanya kemudian kita bisa menyertakan modal kepada BPD Bali. Perda sebagai payung hukum penyertaan modal tersebut," tegasnya.
Proses penyelesaian Ranperda ini dianggap krusial untuk memastikan legalitas dan transparansi penyertaan modal tersebut. Dengan adanya Perda yang mengatur penyertaan modal, maka proses pencairan dana dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Proses kajian yang matang dan komprehensif telah dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memutuskan untuk mengajukan Ranperda ini. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Buleleng dalam pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dan terukur.
Manfaat Penyertaan Modal bagi Perekonomian Buleleng
Pemkab Buleleng meyakini bahwa penyertaan modal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan peningkatan modal, diharapkan BPD Bali dapat lebih berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Buleleng, baik melalui penyaluran kredit kepada UMKM maupun program-program pemberdayaan ekonomi lainnya.
Penyertaan modal ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi BPD Bali sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Buleleng. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, BPD Bali diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan kinerjanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Buleleng dalam mengajukan Ranperda penyertaan modal ke BPD Bali merupakan strategi yang terencana dan terukur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Proses ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya suntikan dana segar ini, diharapkan BPD Bali dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai penggerak roda perekonomian di Kabupaten Buleleng, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat.