Pemkab Garut Efisiensikan Anggaran: Dana Hibah Keagamaan Dipangkas Rp6 Miliar
Pemerintah Kabupaten Garut mengurangi dana hibah untuk kegiatan keagamaan sebesar Rp6 miliar pada tahun 2025 sebagai upaya efisiensi anggaran, meskipun total anggaran tetap dialokasikan untuk mendukung sarana dan prasarana ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, telah mengambil langkah efisiensi anggaran dengan memangkas dana hibah untuk kegiatan keagamaan sebesar Rp6 miliar. Pengurangan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pada tahun anggaran 2025, sehingga total anggaran hibah keagamaan menjadi Rp30 miliar. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya alokasi dana hibah pada tahun 2024 mencapai Rp36 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa pengurangan dana hibah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Meskipun ada pengurangan, Nurdin Yana menekankan bahwa Pemkab Garut tidak menghapuskan dana hibah untuk kegiatan keagamaan, melainkan hanya melakukan pengurangan yang dinilai tidak terlalu signifikan.
Pemkab Garut tetap berkomitmen untuk mendukung kegiatan keagamaan di wilayahnya. Pengurangan anggaran ini, menurut Nurdin Yana, dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana ibadah agar lebih nyaman digunakan.
Efisiensi Anggaran dan Prioritas Sarana Ibadah
Pemkab Garut memprioritaskan penggunaan dana hibah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana ibadah di Garut. Hal ini didasarkan pada kondisi sebagian besar sarana ibadah yang dinilai kurang memadai dan tidak memberikan kenyamanan bagi para pengguna. Dengan efisiensi anggaran, diharapkan dana hibah yang tersisa dapat digunakan secara optimal untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Nurdin Yana berharap, dana hibah yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Garut. Pemkab Garut berkomitmen untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kenyamanan beribadah bagi seluruh warga.
Meskipun ada pengurangan, Pemkab Garut memastikan bahwa dana hibah tetap diberikan untuk mendukung kegiatan keagamaan. Pengurangan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang lebih luas, bukan berarti Pemkab Garut mengabaikan sektor keagamaan.
Kebijakan Provinsi Jawa Barat dan Fokus Pembangunan Jalan
Terkait kebijakan penghapusan dana hibah keagamaan di tingkat Provinsi Jawa Barat, Nurdin Yana menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan terpisah yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan provinsi. Namun, ia memastikan bahwa dana hibah untuk program-program tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap diberikan kepada daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan pengurangan dana hibah. Penjelasan tersebut menekankan bahwa anggaran akan diprioritaskan untuk pembangunan jalan provinsi. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan infrastruktur yang lebih terfokus.
Pemkab Garut memahami kebijakan tersebut dan akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan program-program penting di Garut tetap berjalan dengan baik, meskipun dengan adanya penyesuaian anggaran.
Dengan adanya efisiensi anggaran, Pemkab Garut berharap dapat mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Garut, termasuk dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana ibadah yang lebih memadai dan nyaman.
"Misalkan sarana prasarana ibadah kan hampir semua sarana ibadah kita dalam kondisi kurang menguntungkan, kurang memberikan kenyamanan kepada para penggunanya," kata Nurdin Yana.