Pemkab Kotim Dukung Penindakan Tegas Perkebunan Ilegal, Waspadai Ancaman Kerusakan Kebun Sawit Sitaan
Pemkab Kotawaringin Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban perkebunan sawit ilegal oleh pemerintah pusat, namun juga menyoroti pentingnya pengelolaan kebun sitaan agar tak rusak.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah pusat dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal yang telah menyita puluhan ribu hektare lahan di wilayah tersebut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Langkah tersebut ditandai dengan penyitaan lahan perkebunan sawit seluas 3.798,9 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (7/3), oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Yusman Madayun.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan dukungan penuh Pemkab Kotim terhadap penertiban ini. "Bupati pun jelas mendukung penertiban-penertiban itu. Jadi, ini kan namanya penertiban aturan," tegas Sanggul di Sampit, Selasa (11/3). Pemerintah daerah yakin bahwa langkah tegas pemerintah pusat telah melalui kajian mendalam dan mendukung sepenuhnya proses tersebut, mengingat kewenangan pengelolaan perkebunan berada di tangan pemerintah pusat.
Meskipun demikian, Pemkab Kotim juga mendorong penanganan masalah ini secara komprehensif. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak lanjutan, khususnya terkait pengelolaan kebun sawit yang telah disita. Kekhawatiran muncul terkait perawatan kebun sawit sitaan yang luas tersebut. Jika tidak dijaga dengan baik, kebun tersebut berpotensi menjadi sasaran pencurian atau kerusakan.
Dukungan Penuh, Namun Perawatan Kebun Sitaan Jadi Sorotan
Sanggul Lumban Gaol menekankan pentingnya pengelolaan kebun sawit sitaan agar tetap produktif. "Pihak yang ditugaskan menjaga juga harus paham mengelola kebun kelapa sawit. Sangat disayangkan nantinya kebun yang produktif tidak dimanfaatkan dengan baik karena bisa malah menjadi rusak," katanya. Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas perawatan kebun seluas itu, mengingat lokasi yang tersebar dan luasnya area yang disita membuat perawatan menjadi tantangan tersendiri.
Pemkab Kotim menyadari bahwa menjaga dan mengelola kebun sawit sitaan bukanlah tugas yang mudah. "Itu juga harus dipikirkan oleh aparat yang melakukan penyitaan. Ini juga bukan pekerjaan gampang menyita seluas itu. Kalau pemerintah daerah yang disuruh menjaga juga tidak mungkin. Siapa yang menjaga? Jadi bukan pekerjaan gampang karena lokasinya juga tersebar," ujar Sanggul. Hal ini menunjukkan bahwa selain dukungan terhadap penertiban, Pemkab Kotim juga memperhatikan aspek pengelolaan pasca-penyitaan agar aset negara tersebut tetap terjaga dan bermanfaat.
Pemerintah daerah berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang komprehensif, termasuk rencana pengelolaan dan perawatan kebun sawit sitaan tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan dan kerugian lebih lanjut, serta memastikan pemanfaatan optimal dari aset negara yang telah disita.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Menjadi Acuan
Penertiban perkebunan sawit ilegal di Kotim mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Perkebunan sawit ilegal seringkali menyebabkan kerusakan hutan dan ekosistem, sehingga penertiban ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ke depannya, diharapkan akan ada kerjasama yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban perkebunan sawit agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa. Koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan keberhasilan program penertiban dan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang komprehensif, termasuk rencana pengelolaan dan perawatan kebun sawit sitaan tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan dan kerugian lebih lanjut, serta memastikan pemanfaatan optimal dari aset negara yang telah disita. Dengan demikian, penertiban perkebunan sawit ilegal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dukungan penuh dari Pemkab Kotim terhadap penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Namun, penting juga untuk memperhatikan aspek pengelolaan pasca-penyitaan agar aset negara yang telah disita tetap terjaga dan bermanfaat bagi masyarakat.