Pemkab Kudus Tunggu Rekomendasi BPK untuk Salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2025
Pemkab Kudus menunda penyaluran bantuan keuangan kepada 10 partai politik hingga menerima rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait laporan pertanggungjawaban mereka.
Pemerintah Kabupaten Kudus masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik (parpol) peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tahun 2025. Proses penyaluran bantuan ini tertunda karena Pemkab Kudus masih menunggu hasil audit dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait laporan pertanggungjawaban keuangan 10 parpol tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kudus, M. Fitrianto, menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban dari 10 parpol tersebut telah diaudit oleh BPK. Namun, penyaluran bantuan keuangan baru dapat dilakukan setelah Bakesbangpol menerima rekomendasi resmi dari BPK. Proses audit dan koreksi laporan pertanggungjawaban tersebut telah selesai dilakukan oleh BPK, namun rekomendasi resmi masih dinantikan.
"Informasi dari BPK, laporan pertanggungjawaban 10 parpol di Kudus sudah dilakukan koreksi maupun audit. Namun, kami masih menunggu rekomendasinya," jelas M. Fitrianto dalam keterangannya di Kudus, Selasa. Beliau menegaskan bahwa rekomendasi dari BPK akan menjadi acuan utama bagi Bakesbangpol Kudus dalam proses penyaluran bantuan keuangan tersebut. Kejelasan rekomendasi BPK sangat penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada temuan yang perlu ditindaklanjuti.
Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol Menunggu Rekomendasi BPK
Bantuan keuangan untuk parpol di Kabupaten Kudus tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp2,57 miliar. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 10 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Besarnya bantuan keuangan yang diterima setiap parpol akan disesuaikan dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, dengan besaran Rp5.000 per suara sah.
M. Fitrianto menambahkan bahwa rekomendasi BPK akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Kudus untuk mengajukan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol. "Meskipun sudah ada audit, tetapi belum bisa memastikan apakah semua laporan parpol beres atau ada temuan. Jika ada temuan tentunya masih menunggu penyelesaiannya. Sebaliknya semua beres bisa segera disalurkan," tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kudus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut.
Proses penyampaian laporan pertanggungjawaban dari 10 parpol kepada BPK telah dilakukan pada 24 Januari 2025. Setelah menerima rekomendasi dari BPK, Pemkab Kudus akan segera memproses penyaluran bantuan keuangan tersebut kepada parpol yang berhak menerimanya. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu.
Daftar Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan
Kesepuluh parpol penerima bantuan keuangan pada tahun 2025 sama dengan parpol peraih kursi pada Pemilu 2019, yaitu: Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Meskipun jumlah parpol tetap sama, namun perolehan kursi di DPRD Kabupaten Kudus mengalami perubahan setelah Pemilu 2024.
Perolehan suara sah pada Pemilu 2019 tercatat sebanyak 471.207 suara, sedangkan pada Pemilu 2024 meningkat menjadi 513.781 suara. Perbedaan perolehan suara ini akan mempengaruhi besarnya bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol. Berikut rincian perolehan kursi masing-masing parpol di DPRD Kabupaten Kudus pasca Pemilu 2024: PDI Perjuangan (9 kursi), PKB dan Partai Gerindra (masing-masing 7 kursi), Partai Golkar dan PKS (masing-masing 4 kursi), Partai NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat (masing-masing 3 kursi), serta Partai Hanura (2 kursi).
Pemkab Kudus berkomitmen untuk memastikan proses penyaluran bantuan keuangan kepada parpol berjalan transparan dan akuntabel. Dengan menunggu rekomendasi dari BPK, Pemkab Kudus berharap dapat menghindari potensi masalah hukum dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.