Pemkab Lombok Tengah Gelar Pramusrenbang: Serap Aspirasi Masyarakat untuk RPJP, RPJMD, dan RKPD 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar pramusyawarah rencana pembangunan (pramusrenbang) di 12 kecamatan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan RPJP, RPJMD, dan RKPD tahun 2026.
Lombok Tengah, 7 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah gencar melaksanakan pramusyawarah rencana pembangunan (pramusrenbang) di 12 kecamatan. Kegiatan ini bertujuan utama untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menentukan program prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2026 mendatang. Proses ini menjadi langkah krusial sebelum pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lombok Tengah, HL Wiranata, menjelaskan bahwa pramusrenbang merupakan tahapan penting sebelum musrenbang. "Sebelum musrenbang, dilaksanakan pramusrenbang di 12 kecamatan di Lombok Tengah," ujar Wiranata di Lombok Tengah, Jumat lalu. Musrenbang sendiri menjadi acuan utama Pemkab Lombok Tengah dalam menetapkan program-program kegiatan tahunan.
Dengan demikian, pramusrenbang kecamatan berfungsi sebagai penyaring aspirasi masyarakat di tingkat desa sebelum diusulkan ke tingkat kabupaten. Proses ini memastikan bahwa program-program yang direncanakan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan dan terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Menampung Aspirasi Desa Menuju Musrenbang Kecamatan
Dalam pramusrenbang kecamatan, perwakilan dari masing-masing desa menyampaikan usulan program pembangunan berdasarkan skala prioritas. Usulan tersebut disesuaikan dengan kerangka acuan yang telah ditetapkan, yaitu draf Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2026. "Jadi, dalam pramusrenbang ini program skala prioritas diajukan masing-masing desa, kemudian disesuaikan lagi dengan program yang akan dijalankan pemerintah daerah yang tercantum dalam draf RPJP, RPJMD, dan RKPD," jelas Wiranata.
Proses penyelarasan ini memastikan agar usulan dari desa sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, program-program yang akan dijalankan nantinya lebih terarah, terintegrasi, dan berdampak signifikan bagi masyarakat Lombok Tengah.
Tahapan selanjutnya setelah pramusrenbang adalah musrenbang tingkat kecamatan yang akan berlangsung pada tanggal 10-13 Maret 2024. Pada tahap ini, usulan prioritas dari desa akan disinkronkan dengan program yang akan dijalankan oleh masing-masing dinas dan instansi terkait.
Sinkronisasi Program dan Penentuan Perwakilan
Musrenbang kecamatan menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kecamatan, perwakilan desa, dan dinas terkait. "Dalam musrenbang kecamatan ini biasanya akan ada diskusi antara pemerintah kecamatan dan wakil pemerintah desa dengan pihak dinas," kata Wiranata. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian program dan ketersediaan anggaran.
Selain itu, musrenbang kecamatan juga akan menetapkan perwakilan kecamatan yang akan membawa program prioritas ke musrenbang tingkat kabupaten. Perwakilan ini nantinya akan bernegosiasi dan memperjuangkan agar program-program prioritas yang telah disepakati dapat terealisasi. "Setelah menetapkan utusan, merekalah nanti yang akan berjuang di kabupaten agar program yang diajukan terealisasi," tambahnya.
Dengan demikian, sistem pramusrenbang dan musrenbang ini dirancang untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Proses yang berjenjang ini diharapkan dapat menghasilkan program pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
Proses ini juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.