Pemkab Lombok Tengah Siapkan Posko Pengaduan THR 2025: Dua Mekanisme Layanan untuk Pekerja
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membuka posko pengaduan THR 2025 dengan dua mekanisme layanan, yaitu offline dan online, guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah bersiap menghadapi musim pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Antisipasi ini diwujudkan dengan dibukanya posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko ini menyediakan dua jalur pengaduan, baik secara langsung maupun daring, guna menjangkau seluruh lapisan pekerja di Lombok Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Suhartono, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR akan beroperasi mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2025. "Pengaduan THR yang bisa diakses masyarakat itu bisa secara offline atau langsung dan online melalui WhatsApp yang telah disiapkan," ujar Suhartono dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa.
Langkah ini diambil Pemkab Lombok Tengah sebagai bentuk komitmen dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya dua jalur pengaduan, diharapkan pekerja dapat dengan mudah menyampaikan keluhan jika perusahaan tempat mereka bekerja belum membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Disnakertrans Lombok Tengah menyatakan kesiapannya untuk menerima dan memproses setiap laporan yang masuk.
Layanan Posko THR 2025: Offline dan Online
Layanan posko pengaduan THR 2025 di Lombok Tengah menawarkan kemudahan akses bagi para pekerja. Masyarakat dapat memilih untuk melaporkan pengaduan secara langsung (offline) ke kantor Disnakertrans yang telah ditunjuk, atau melalui jalur daring (online) menggunakan aplikasi WhatsApp. Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak.
Suhartono menambahkan bahwa hingga saat ini, baru satu laporan pengaduan yang diterima. Pihak Disnakertrans tengah melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Baru satu yang kami proses, ada perusahaan indikasi tidak memberikan THR, karena terkait pendapatan perusahaan," jelasnya. Kasus ini menjadi perhatian khusus, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur mediasi.
Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi langkah preventif bagi Pemkab Lombok Tengah. Dengan adanya jalur pengaduan yang jelas, diharapkan perusahaan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
Jumlah Perusahaan dan Pekerja di Lombok Tengah
Data sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 700 perusahaan di Lombok Tengah, yang tersebar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kota Praya, dan wilayah Lombok Tengah bagian utara. Jumlah pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut mencapai ribuan orang, dengan sektor pariwisata dan kuliner menjadi sektor yang paling mendominasi.
Suhartono berharap agar para pekerja aktif melaporkan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. "Rata-rata pekerja di Lombok Tengah ini di sektor pariwisata dan kuliner," katanya. Laporan yang masuk setelah tanggal 28 Maret 2025 pun akan tetap ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Lombok Tengah.
Tahun 2024 lalu, Pemkab Lombok Tengah mencatat tidak ada laporan terkait pembayaran THR. Semua perusahaan dilaporkan telah memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya pengawasan dan sosialisasi di tahun sebelumnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh pekerja di Lombok Tengah dapat menerima THR 2025 sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Pemkab Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, guna menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat.