Pemkab Manokwari Usul Perubahan Status Hutan Lindung Wasirawi untuk Tambang Rakyat
Pemerintah Kabupaten Manokwari mengusulkan perubahan status hutan lindung Wasirawi menjadi hutan produksi untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan rakyat dan menghentikan praktik ilegal.
Manokwari, 28 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengajukan usulan perubahan status kawasan hutan lindung Wasirawi, Distrik Masni, menjadi kawasan hutan produksi. Usulan ini bertujuan untuk meresmikan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut dan menghentikan praktik pertambangan emas ilegal yang telah berlangsung.
Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat telah menerima usulan tersebut. Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menjelaskan bahwa perubahan status ini diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi aktivitas pertambangan yang selama ini beroperasi di luar koridor hukum. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Papua Barat, untuk membahas masalah ini.
"Di wilayah tersebut telah terjadi aktivitas pertambangan emas yang seharusnya tidak boleh karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung," ujar Jimmy W. Susanto. Kondisi ini mendorong Pemkab Manokwari untuk mengusulkan perubahan status hutan lindung Wasirawi demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan.
Proses Perubahan Status Hutan Lindung Wasirawi
Proses perubahan status dan fungsi kawasan hutan, dari hutan lindung menjadi hutan produksi, memiliki dua tahapan utama. Tahapan pertama adalah pengusulan perubahan status secara parsial dari pemerintah daerah, perorangan, atau badan usaha. Tahapan kedua melibatkan peninjauan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat. Pemkab Manokwari telah menyelesaikan tahapan pertama, dan Dishut Papua Barat telah mengajukan usulan peninjauan RTRW Provinsi.
"Kalau sudah melalui tahapan parsial maupun peninjauan RTRW baru bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengubah status dari hutan lindung menjadi hutan produksi sehingga dapat digunakan untuk aktivitas penambangan," jelas Jimmy W. Susanto. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan berbagai pertimbangan yang matang.
Perlu dipahami bahwa Dishut Papua Barat hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi. Keputusan akhir mengenai perubahan status hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan di tingkat pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7/2021, usulan perubahan status fungsi hutan dari pemerintah daerah tidak serta-merta dikabulkan.
Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kelayakan lokasi tersebut sebelum memutuskan perubahan status dan fungsi hutan. Hal ini menekankan pentingnya proses yang transparan dan terukur dalam pengambilan keputusan terkait perubahan status hutan lindung.
Pertimbangan dan Tantangan Perubahan Status
Meskipun usulan perubahan status hutan lindung Wasirawi bertujuan untuk memberikan legalitas bagi pertambangan rakyat, proses ini masih panjang dan penuh tantangan. Kementerian Kehutanan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan kelayakan ekonomi dari aktivitas pertambangan yang akan dilakukan.
Proses ini juga membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan status hutan tidak merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Jimmy W. Susanto menambahkan bahwa realisasi tambang rakyat di Wasirawi masih membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat panjangnya proses dan berbagai tahapan yang harus dilalui. Hal ini menunjukkan pentingnya kesabaran dan komitmen semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini.
Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses perubahan status hutan lindung Wasirawi. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.