Pemkab Mukomuko Usul Jaminan Ketenagakerjaan untuk Pengurus Rumah Ibadah
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan program jaminan ketenagakerjaan bagi pengurus rumah ibadah kepada Pemprov Bengkulu, guna memberikan perlindungan sosial dan jaminan finansial.
Mukomuko, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan usulan program jaminan ketenagakerjaan bagi para pengurus rumah ibadah di wilayahnya. Usulan ini disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengurus rumah ibadah.
Amri Kurniadi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup sebagian pengurus rumah ibadah yang datanya telah terhimpun. Menurutnya, kendala utama dalam pendataan adalah kurangnya kepemilikan KTP dan NIK oleh sebagian pengurus rumah ibadah. "Karena pengurus rumah ibadah banyak tidak ada KTP dan nomor induk kependudukan, jadi kami masukkan sebagian pengurus yang sudah ada datanya saja," ungkap Amri saat dihubungi Minggu lalu.
Program ini sejalan dengan program bantuan rakyat Pemprov Bengkulu yang bertujuan mewujudkan Bengkulu yang religius. Pemprov Bengkulu sendiri telah meluncurkan program Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan untuk Perangkat Rumah Ibadah di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, termasuk para pengurus rumah ibadah.
Jaminan Ketenagakerjaan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Mukomuko
Pemprov Bengkulu telah mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu, meminta data pengurus rumah ibadah di tingkat desa dan kelurahan. Permintaan data ini meliputi lima pengurus rumah ibadah per desa atau kelurahan, mencakup masjid, gereja, dan pura. Data tersebut dibutuhkan untuk memastikan penyaluran bantuan jaminan ketenagakerjaan tepat sasaran.
Syarat penerima program ini adalah para pengurus rumah ibadah yang telah memiliki surat keputusan (SK) dari desa atau kelurahan setempat. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi data dan memastikan penerima bantuan adalah pengurus rumah ibadah yang sah dan aktif.
Amri mengakui bahwa proses pendataan mengalami kendala. Banyak pengurus rumah ibadah yang sulit dihubungi atau kurang responsif terhadap permintaan data. "Kemungkinan ada miskomunikasi karena waktu dulu mereka juga bosan diminta data, padahal desa semangat cuma kesulitan kita mendapatkan KTP karena maklum pengurus rumah ibadah sudah tua," jelasnya. Kendala ini menunjukkan perlunya strategi komunikasi yang lebih efektif dan pendekatan personal dalam proses pendataan.
Usulan Pengembalian Pengelolaan Program ke Daerah
Terkait program jaminan ketenagakerjaan ini, muncul usulan agar pengelolaan program dikembalikan ke daerah, serupa dengan program jaminan kesehatan. Hal ini dinilai dapat mempermudah proses pendataan dan penyaluran bantuan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas program.
Besaran iuran premi jaminan ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah adalah Rp5.400 per orang. Meskipun tergolong kecil, iuran ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerima. Dengan iuran tersebut, ahli waris penerima jaminan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta jika penerima meninggal dunia saat bertugas di rumah ibadah.
Selain itu, jika penerima jaminan mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, anak-anaknya akan mendapatkan bantuan biaya sekolah. Manfaat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pengurus rumah ibadah.
Program jaminan ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi para pengurus rumah ibadah dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya jaminan ini, mereka dapat fokus dalam melayani umat tanpa harus khawatir akan risiko finansial yang mungkin terjadi.
Pemkab Mukomuko berharap usulan ini dapat segera diproses oleh Pemprov Bengkulu, sehingga program jaminan ketenagakerjaan bagi pengurus rumah ibadah dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.