Pemkab Natuna Lindungi 200 Petani dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Natuna menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK bagi 200 petani setempat, sebagai bentuk perlindungan sosial dan meringankan beban ekonomi mereka.
Natuna, Kepulauan Riau, 22 April 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memberikan angin segar bagi para petani di wilayahnya. Pemkab Natuna secara resmi menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 200 petani. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, pada Selasa lalu. Dana yang digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Natuna dalam memberikan perlindungan sosial kepada para petani.
Program ini tidak hanya mencakup 200 petani yang dibiayai oleh Pemkab Natuna, tetapi juga mencakup 1.814 petani lainnya yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau. Dengan demikian, total 2.014 petani di Natuna mendapatkan perlindungan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan Komprehensif bagi Petani Natuna
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Natuna, Wan Sazali, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan jumlah petani yang dibiayai oleh Pemkab Natuna. Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jonna, memberikan penjelasan detail mengenai manfaat program JKK ini.
Menurut Hendra, peserta JKK akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta jika meninggal dunia saat bekerja, dan Rp40 juta jika meninggal dunia dalam kondisi apapun. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi jenjang Strata 1 (S1).
Tidak hanya itu, santunan juga diberikan jika peserta mengalami cedera saat bekerja, baik yang menyebabkan kehilangan anggota tubuh maupun penurunan fungsi tubuh. Bahkan, untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, beasiswa tetap diberikan kepada anaknya jika masa kepesertaan telah berjalan minimal tiga tahun.
Besaran beasiswa yang diberikan cukup signifikan, yaitu Rp1,5 juta untuk jenjang TK hingga SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta untuk perguruan tinggi. Beasiswa ini diberikan setiap tahun, selama delapan tahun untuk jenjang TK hingga SMA, dan 12 tahun untuk perguruan tinggi.
Respon Positif dari Petani
Program ini direncanakan akan segera dimulai setelah proses pendataan peserta selesai. Para petani di Natuna menyambut baik program ini. Salah satu petani, Fahrudin, mengungkapkan rasa syukurnya karena program ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi mereka. “Jadi kami tidak perlu memikirkan biaya untuk membayar iuran,” ujarnya.
Program perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi petani Natuna ini merupakan contoh nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Dengan adanya perlindungan ini, para petani dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus meningkatkan produktivitas pertanian mereka tanpa harus khawatir dengan risiko kecelakaan kerja dan beban biaya iuran.
Langkah Pemkab Natuna ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan perlindungan serupa bagi para petani dan kelompok rentan lainnya. Perlindungan sosial yang komprehensif merupakan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.