Pemkab OKI Terapkan Efisiensi Belanja: Pangkas Biaya Operasional, Jaga Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan surat edaran efisiensi belanja OPD untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dengan fokus penghematan pada belanja operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kayuagung, 18 Februari 2025 - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengambil langkah efisiensi anggaran dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025. SE ini, tertanggal 17 Februari 2025, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penghematan belanja sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi Belanja OPD OKI
Penjabat (Pj) Bupati OKI, Asmar Wijaya, menjelaskan kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. "OPD di lingkungan Pemkab OKI diminta segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja," tegasnya dalam keterangan pers di Kayuagung, Selasa. Langkah efisiensi ini mencakup berbagai sektor belanja operasional.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial. Ini termasuk kajian, studi banding, pencetakan dokumen yang tidak esensial, publikasi berlebihan, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, terdapat pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Pembatasan ini bertujuan untuk menekan biaya operasional yang tidak terlalu produktif.
Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur pembatasan belanja honorarium. Pembatasan ini dilakukan dengan cara mengurangi jumlah tim dan menyesuaikan besaran honorarium sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk honorarium.
Tidak hanya itu, Pemkab OKI juga menekankan pengurangan belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah. Namun, Pj Bupati Asmar Wijaya memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Prioritas Pelayanan Publik
Pj Bupati OKI menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik. "Layanan publik jangan sampai terganggu," ujarnya. Efisiensi anggaran difokuskan pada belanja operasional kantor, bukan pada belanja yang langsung berdampak pada peningkatan kinerja pelayanan publik. OPD juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Mun'im, menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan penghitungan efisiensi belanja. Setelah penghitungan selesai, seluruh OPD diwajibkan untuk menyampaikan pemaparan hasil efisiensi kepada Bupati OKI paling lambat tanggal 20 Februari 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam mengawasi dan memastikan terlaksananya kebijakan efisiensi anggaran ini.
Transparansi dan Akuntabilitas
Langkah efisiensi yang dilakukan Pemkab OKI ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan memangkas biaya operasional yang tidak produktif, diharapkan anggaran dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Proses pemaparan hasil efisiensi oleh OPD juga menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan utama kebijakan efisiensi ini. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten OKI. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran di seluruh Indonesia.