Pemkab Parigi Moutong Targetkan 50 Sertifikat Tanah Milik Pemda Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menargetkan sertifikasi 50 bidang tanah milik daerah pada tahun 2025 untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi aset.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, berambisi untuk menyelesaikan sertifikasi 50 bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda) pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkab Parimo dalam menginventarisasi seluruh aset daerah dan mencegah potensi penyimpangan. Proses sertifikasi ini melibatkan kerja sama intensif antara Pemkab Parimo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi aset ini merupakan prioritas. Hal ini disampaikannya pada Jumat lalu di Parigi, Sulawesi Tengah. Menurutnya, transparansi pengelolaan aset daerah sangat penting untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan penggunaan aset secara efektif dan efisien.
Langkah ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah untuk mencatat dan mengamankan aset-asetnya. Dengan sertifikasi yang lengkap, diharapkan akan meminimalisir potensi penyelewengan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Percepatan Sertifikasi Aset Daerah Parigi Moutong
Hingga saat ini, Pemkab Parigi Moutong telah berhasil mensertifikasi 313 bidang tanah milik daerah. Jumlah ini menunjukkan progres yang cukup baik dalam upaya inventarisasi aset. Namun, masih terdapat 1.441 bidang tanah milik Pemkab Parimo yang belum tersertifikasi dari total 1.754 bidang tanah yang dimiliki. Artinya, upaya percepatan sertifikasi ini masih perlu ditingkatkan.
Pada tahun 2024, BPN telah menyerahkan 27 sertifikat tanah kepada Pemkab Parimo, dan 17 sertifikat lainnya masih dalam proses penerbitan. Target 50 sertifikat tanah pada tahun 2025 merupakan langkah lanjutan untuk mencapai target sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemkab Parimo.
Sekda Zulfinasran menegaskan komitmen Pemkab Parimo untuk mengawal proses sertifikasi ini hingga tuntas. Kerja sama yang solid antara Pemkab Parimo dan BPN diharapkan dapat memastikan terlaksananya program ini dengan lancar dan tanpa kendala berarti. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah akan semakin transparan dan akuntabel.
Dukungan KPK dan Kolaborasi Antar Instansi
Percepatan sertifikasi aset tanah ini juga merupakan bagian dari program Pemkab Parimo dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dukungan dari KPK sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Kolaborasi yang kuat antara Pemkab Parimo dan BPN menjadi kunci keberhasilan program ini. Koordinasi yang intensif dan pengawasan yang ketat akan memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Hal ini juga akan mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Dengan selesainya sertifikasi aset tanah, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Progres sertifikasi aset Pemkab Parigi Moutong hingga saat ini telah mencapai sekitar 20 persen. Target 50 sertifikat tanah pada tahun 2025 menunjukkan komitmen Pemkab Parimo untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Target sertifikasi 50 bidang tanah milik Pemkab Parimo pada tahun 2025 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kerja sama yang baik antara Pemkab Parimo dan BPN, serta dukungan dari KPK, sangat krusial untuk keberhasilan program ini. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan aset daerah akan semakin baik dan terhindar dari potensi penyimpangan.