Pemkab Penajam Paser Utara Periksa Ulang Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan ulang kesehatan hewan kurban dari pedagang musiman untuk memastikan hewan kurban sehat dan layak dikonsumsi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), meningkatkan kewaspadaan menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025. Langkah tersebut berupa pemeriksaan ulang kesehatan hewan kurban yang dijual oleh pedagang musiman. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keamanan konsumsi daging kurban bagi masyarakat.
"Tim rutin mendatangi pedagang musiman hewan kurban," jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ristu Pramula, Minggu lalu, menanggapi pertanyaan mengenai jaminan kesehatan hewan kurban yang dijual pedagang musiman di Penajam.
Fokus pemeriksaan ulang difokuskan pada hewan kurban yang berasal dari luar daerah, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi, dan Jawa. Hal ini dilakukan untuk memastikan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan daerah asal hewan tersebut masih valid dan hewan dalam kondisi sehat.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban: Menjamin Keamanan Konsumsi
Pemeriksaan ulang kesehatan hewan kurban ini bertujuan untuk memastikan hewan yang diperdagangkan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikonsumsi. Tim dari Distan Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja keras untuk memeriksa hewan-hewan tersebut secara menyeluruh.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, kesehatan, dan umur hewan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariat Islam. Dokter hewan berpengalaman dilibatkan dalam proses pemeriksaan ini untuk memastikan akurasi dan keakuratan hasil.
"Pemeriksaan itu juga untuk konfirmasi sertifikat kesehatan yang sudah dikeluarkan untuk hewan yang dijual dari daerah asalnya," tambah Ristu Pramula. Jika ditemukan hewan yang sakit, hewan tersebut akan langsung dikembalikan ke daerah asalnya dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Jumlah Titik Penjualan dan Syarat Usia Hewan
Hingga saat ini, Distan Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pemeriksaan ulang di 45 titik penjualan sapi dan kambing. Jumlah titik penjualan ini diperkirakan akan terus bertambah mendekati Hari Raya Kurban, sehingga pemeriksaan ulang akan terus dilakukan secara berkala.
Untuk memastikan hewan kurban layak, ada syarat usia yang harus dipenuhi. Sapi minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun. Ketentuan ini mengacu pada syariat Islam yang menganjurkan penyembelihan hewan kurban yang telah dewasa.
Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Penajam Paser Utara untuk melindungi masyarakat dari potensi penyakit yang mungkin berasal dari hewan kurban yang tidak sehat. Dengan memastikan kesehatan hewan kurban, diharapkan perayaan Idul Adha dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Upaya Pemkab Penajam Paser Utara ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan keamanan pangan, khususnya menjelang perayaan Idul Adha. Dengan pemeriksaan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang dan aman dalam mengonsumsi daging kurban.