Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2025, Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja
Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu dan mencegah pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025. Posko yang diresmikan pada Senin, 10 Maret 2025 ini dapat diakses melalui website resmi Pemkab Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Inisiatif ini bertujuan untuk menampung aspirasi pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR, memberikan konsultasi, informasi, dan menangani pengaduan mengenai teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan ini bertujuan untuk menciptakan kondusivitas menjelang Lebaran. "Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya," tegasnya. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja menerima THR sesuai haknya dan mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, kecuali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan telah mencapai kesepakatan dengan pekerja untuk pembayaran bertahap. Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang mungkin timbul antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR.
Langkah Pemkab Tangerang Antisipasi Masalah THR
Pemkab Tangerang telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran pembayaran THR. Sejak diresmikan, posko pengaduan telah menerima satu laporan dan Disnaker Kabupaten Tangerang tengah berupaya untuk memberikan solusi. Selain itu, Pemkab Tangerang juga telah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Hasilnya, delapan perusahaan telah memberikan surat pernyataan kesiapan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya.
Pemerintah daerah mendorong perusahaan untuk menaati kebijakan pembayaran THR sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bagi perusahaan yang melanggar aturan, Pemkab Tangerang akan memberikan pembinaan. Dalam kasus pelanggaran yang serius, sanksi pencabutan izin usaha dapat diterapkan. Namun, Pemkab Tangerang berharap hal tersebut tidak perlu terjadi.
Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan pekerja. Melalui posko ini, Pemkab Tangerang akan membantu mencari solusi dan titik kesepakatan pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada pekerja yang dirugikan dan proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan kondusif.
Pentingnya Transparansi dan Kesepakatan Bersama
Transparansi dalam proses pembayaran THR sangat penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis. Perusahaan diharapkan terbuka dan jujur dalam menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja. Jika terjadi kendala keuangan yang menyebabkan perusahaan kesulitan membayar THR secara penuh, komunikasi dan negosiasi yang baik antara perusahaan dan pekerja sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat dengan mudah melaporkan jika haknya tidak dipenuhi dan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif.
Keberadaan posko ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya. Dengan adanya pengawasan dan mekanisme pengaduan yang jelas, perusahaan akan lebih termotivasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Tangerang dalam membuka posko pengaduan THR ini merupakan upaya proaktif untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kelancaran pembayaran THR di Kabupaten Tangerang. Semoga inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi hubungan industrial dan menciptakan suasana Lebaran yang lebih kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.