Pemkot Batam Percepat Pembayaran THR Pegawai Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Kota Batam memastikan seluruh ASN dan PPPK menerima THR sebelum Lebaran 2025, sesuai instruksi Presiden yang menetapkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, tengah berupaya mempercepat proses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pegawainya. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Batam menerima THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Proses percepatan ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden yang menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, memberikan keterangan resmi pada Selasa lalu di Batam. Ia menegaskan komitmen Pemkot Batam untuk memastikan tidak ada satupun pegawai yang terlewat dalam penerimaan THR. "Tidak ada pegawai yang tidak dapat. Kami sudah siap, perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota (Amsakar Achmad). Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran)," jelas Jefridin.
Pernyataan Jefridin tersebut memberikan kepastian kepada para ASN dan PPPK di Batam. Percepatan proses pencairan THR ini menunjukkan kesigapan Pemkot Batam dalam merespon instruksi Presiden dan memastikan kesejahteraan para pegawainya menjelang perayaan Idul Fitri. Pemkot Batam telah menyelesaikan berbagai persiapan administrasi, termasuk penyusunan peraturan wali kota terkait THR, sehingga proses pencairan dapat dilakukan dengan cepat setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota.
Persiapan Pembayaran THR dan Instruksi Presiden
Jefridin Hamid menjelaskan bahwa proses pembayaran THR telah sesuai dengan instruksi Presiden. Pemkot Batam telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembayaran THR seluruh pegawainya dan memastikan tidak ada kendala anggaran dalam proses pencairan. "Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus bikin perwako terkait dengan THR itu," ujarnya.
Instruksi Presiden terkait pembayaran THR ini juga mencakup pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi mekanisme pemberian THR bagi seluruh sektor tersebut. "Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa kali rapat yang melibatkan para menteri Kabinet Merah Putih. Pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia menerima THR tepat waktu menjelang Lebaran. Detail mekanisme dan besaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tambah Prabowo.
Rincian Pembayaran THR Pemkot Batam
Pemkot Batam memastikan proses pembayaran THR bagi ASN dan PPPK berjalan lancar dan tepat waktu. Berikut beberapa poin penting terkait persiapan pembayaran THR Pemkot Batam:
- Pemkot Batam telah menyiapkan seluruh dokumen dan perencanaan anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR.
- Peraturan Wali Kota terkait pembayaran THR telah disiapkan dan menunggu persetujuan Wali Kota.
- Setelah mendapat persetujuan Wali Kota, proses pencairan THR dapat segera dilakukan.
- Pemkot Batam berkomitmen untuk memastikan seluruh ASN dan PPPK menerima THR sebelum Lebaran.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, Pemkot Batam optimis dapat menuntaskan pembayaran THR sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam dalam memberikan kesejahteraan kepada para pegawainya dan memastikan kelancaran pelaksanaan Idul Fitri bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Batam.