Pemkot Bengkulu Desak Indomaret Bayar Tunggakan Retribusi Sampah Rp60 Juta
Pemerintah Kota Bengkulu mendesak Indomaret segera melunasi tunggakan retribusi sampah selama 1,5 tahun senilai Rp60 juta lebih, yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah gencar menagih tunggakan retribusi sampah kepada salah satu perusahaan ritel besar di kota tersebut, Indomaret. Tunggakan tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu lebih dari Rp60 juta, dan telah menunggak selama satu setengah tahun. Hal ini berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dan menjadi sorotan utama bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak Indomaret. "Sudah kita beberapa kali surati dan memberikan peringatan itu mereka menunggak biaya retribusi sampah hampir 1,5 tahun tidak membayar," ujar Riduan saat ditemui di Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin.
Penunggakan ini menimbulkan masalah ganda. Selain berdampak pada pendapatan daerah, ketika DLH menghentikan layanan pengangkutan sampah Indomaret, tumpukan sampah di depan toko justru menjadi masalah baru. Situasi ini memaksa Pemkot Bengkulu untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Desakan Pemkot Bengkulu dan Opsi bagi Indomaret
DLH Kota Bengkulu telah memberikan peringatan keras kepada manajemen Indomaret agar segera melunasi tunggakan retribusi sampah tersebut. Sebagai konsekuensi dari penunggakan, DLH telah menghentikan sementara layanan pengangkutan sampah dari gerai Indomaret. Namun, hal ini menimbulkan masalah baru berupa penumpukan sampah di sekitar toko.
Sebagai solusi alternatif, manajemen Indomaret diberikan pilihan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan mereka untuk mengangkut sampah mereka sendiri dan tidak lagi membebani DLH Kota Bengkulu. Opsi ini ditawarkan sebagai jalan keluar jika pihak Indomaret keberatan untuk melunasi tunggakan sebesar Rp60 juta tersebut.
Riduan menjelaskan bahwa jumlah tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa gerai Indomaret di Kota Bengkulu. "Total tunggakan mencapai Rp60 juta lebih. Tidak semua gerai yang diangkut sebab ada sejumlah gerai yang di luar jangkauan DLH," terangnya.
Pemkot Bengkulu berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tertibnya pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dan tercapainya target PAD.
Realisasi PAD Sektor Sampah dan Sosialisasi Perda Baru
Sementara itu, realisasi PAD dari sektor sampah di Kota Bengkulu pada tahun 2024 hingga Desember telah mencapai Rp1,57 miliar. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,38 miliar. Rincian realisasi PAD tersebut meliputi retribusi jasa pelayanan persampahan sebesar Rp1,18 miliar (dari target Rp3 miliar), retribusi jasa penyediaan penyedotan tinja Rp19,2 juta (dari target Rp30 juta), dan retribusi jasa pemakaian kekayaan daerah laboratorium sebanyak Rp371,68 juta (dari target Rp350 juta).
DLH Kota Bengkulu juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan. Selain sosialisasi, DLH juga melakukan aksi jemput bola untuk menagih tunggakan retribusi kepada pihak-pihak yang belum melunasi kewajibannya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar retribusi sampah tepat waktu, sehingga target PAD dari sektor sampah dapat tercapai dan pengelolaan sampah di Kota Bengkulu menjadi lebih optimal.
Pemkot Bengkulu berharap agar kasus tunggakan retribusi sampah Indomaret ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk selalu taat membayar retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung keberlangsungan program pengelolaan sampah dan peningkatan PAD Kota Bengkulu.