Pemkot Bengkulu Pastikan Harga Beli Gabah Sesuai HPP Rp6.500
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan harga beli gabah di pasaran telah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram, bahkan cenderung lebih tinggi, dengan pengawasan ketat untuk mencegah eksploitasi petani.
Harga Gabah di Bengkulu Sesuai HPP
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan harga beli gabah di wilayahnya sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan, yaitu Rp6.500 per kilogram. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu, Airinsyah, pada Kamis pekan lalu. Informasi ini penting bagi petani di Bengkulu dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan mereka.
Harga Gabah di Atas HPP
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Airinsyah menyatakan bahwa harga gabah di Kota Bengkulu saat ini mencapai Rp6.600 per kilogram. Artinya, harga gabah di pasaran sudah berada di atas HPP yang ditetapkan pemerintah pusat. Meskipun selisihnya tidak terlalu besar, hal ini tetap menjadi kabar baik bagi para petani di Bengkulu. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar gabah di daerah tersebut relatif stabil dan menguntungkan bagi petani.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh transaksi gabah di wilayahnya sesuai aturan yang berlaku. Tim pengawas akan terus memantau harga gabah di lapangan. Airinsyah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembelian gabah di bawah HPP. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah pengawasan ini bertujuan untuk melindungi petani dari harga yang tidak wajar dan memastikan efektivitas kebijakan pemerintah pusat di tingkat daerah. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi petani yang dirugikan akibat harga jual gabah yang rendah.
Kebijakan HPP dan Swasembada Pangan
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP Gabah Kering Panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya. Penetapan HPP ini juga menghilangkan rafaksi harga gabah yang selama ini menjadi kendala bagi petani dalam menjual hasil panennya.
Dengan penetapan HPP yang lebih tinggi, pemerintah bertujuan untuk melindungi petani dan mendorong peningkatan produktivitas. Hal ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya swasembada pangan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Pemkot Bengkulu aktif memastikan harga beli gabah sesuai HPP bahkan cenderung lebih tinggi. Komitmen ini ditunjukkan dengan pengawasan ketat dan ancaman sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi petani dan mendorong produktivitas pertanian di Kota Bengkulu, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mencapai swasembada pangan.