Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin Ekstrem
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumumkan kebijakan penghapusan iuran sampah untuk warga miskin ekstrem secara bertahap, dimulai dengan mereka yang menggunakan listrik 450 kWh, dengan rencana penyesuaian tarif untuk sektor komersial.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan keringanan bagi warga miskin ekstrem di Makassar. Kebijakan ini berupa penghapusan iuran sampah bulanan, sebuah program yang dinilai cukup membebani masyarakat. Pengumuman tersebut disampaikan usai serah terima jabatan Wali Kota Makassar pada Senin, 3 Maret 2024.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai beban iuran sampah. Wali Kota menyadari bahwa iuran tersebut menjadi salah satu permasalahan yang mendesak untuk diatasi. Program penghapusan iuran sampah ini direncanakan akan diterapkan secara bertahap, tidak langsung diterapkan secara menyeluruh.
Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa program ini akan diprioritaskan untuk warga miskin ekstrem. Kriteria warga yang berhak mendapatkan keringanan ini akan ditentukan berdasarkan penggunaan listrik, yaitu mereka yang menggunakan listrik dengan daya 450 kWh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan terukur.
Implementasi Bertahap dan Penyesuaian Anggaran
Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan program penghapusan iuran sampah ini secara bertahap. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian anggaran yang perlu dilakukan. Program ini akan dimasukkan dalam APBD Perubahan setelah melalui proses perencanaan dan perhitungan anggaran yang matang.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun strategi untuk menyeimbangkan pendapatan daerah. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah dengan menaikkan tarif iuran sampah untuk bangunan komersial, seperti hotel dan restoran. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pendapatan daerah meskipun ada penghapusan iuran sampah untuk warga miskin ekstrem.
Sebelum program ini dapat berjalan, Pemkot Makassar harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Perwali ini akan menentukan kriteria penerima bantuan dan mekanisme penyalurannya. "Jadi tidak langsung itu diterapkan, harus ada dulu terbit Perwalinya baru ditentukan siapa yang berhak menerima program tersebut. Jadi tidak semua menerima, kita hitung dulu berapa anggarannya," ucap Wali Kota.
Strategi Penyeimbangan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kota Makassar menyadari pentingnya menjaga keseimbangan pendapatan daerah. Oleh karena itu, selain memberikan keringanan iuran sampah bagi warga miskin ekstrem, pemerintah juga akan menaikkan tarif iuran sampah untuk sektor komersial. Hal ini diharapkan dapat menutupi pengurangan pendapatan akibat penghapusan iuran sampah tersebut.
Peningkatan tarif iuran sampah untuk sektor komersial akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kemampuan membayar dan kontribusi sektor komersial terhadap kebersihan kota. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem iuran sampah yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya Perwali, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Perwali akan menjadi acuan bagi petugas dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan kepada warga yang berhak menerimanya. Proses pendataan yang akurat sangat penting untuk memastikan program ini efektif dan efisien.
Program penghapusan iuran sampah untuk warga miskin ekstrem ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Kota Makassar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban hidup warga miskin ekstrem dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Pemerintah berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Makassar.