Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kota Mataram memblokir lebih dari Rp20 miliar anggaran di berbagai OPD sebagai upaya efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah efisiensi anggaran dengan memblokir dana lebih dari Rp20 miliar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Pemblokiran anggaran tersebut dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mataram.
Pemblokiran anggaran ini diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HM Ramayoga, pada Minggu lalu. Menurut Ramayoga, pemetaan anggaran yang dilakukan di setiap OPD menghasilkan angka pemblokiran sekitar Rp20 miliar. Dana yang diblokir berasal dari berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan-kegiatan seremonial.
Langkah efisiensi ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pemkot Mataram bergerak cepat memetakan anggaran setelah Inpres tersebut diterbitkan. Efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana APBD Kota Mataram dan menyesuaikannya dengan kebijakan pemerintah pusat.
Rincian Anggaran yang Diblokir
Pemangkasan anggaran yang dilakukan Pemkot Mataram meliputi beberapa pos penting. Anggaran perjalanan dinas mengalami pemotongan signifikan, seiring dengan pengurangan anggaran untuk makan dan minum pegawai serta pengadaan ATK. Selain itu, kegiatan-kegiatan seremonial seperti seminar dan Focus Group Discussion (FGD) juga terkena dampak pemangkasan anggaran.
Ramayoga menjelaskan bahwa Rp20 miliar lebih yang diblokir ini berbeda dengan efisiensi anggaran sebesar Rp32,5 miliar yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Anggaran Rp32,5 miliar tersebut merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan pemblokiran anggaran Rp20 miliar lebih di Kota Mataram didasarkan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa angka efisiensi anggaran di Kota Mataram masih berpotensi bertambah. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan anggaran lebih lanjut. Pemkot Mataram akan terus melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Penyesuaian Anggaran dan Asta Cita
Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri juga menjadi acuan dalam efisiensi anggaran ini. Efisiensi anggaran tersebut bertujuan untuk menyelaraskan program pemerintah daerah dengan program Asta Cita pemerintah pusat. Peruntukan anggaran pun disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pemkot Mataram memutuskan untuk sementara tidak menggunakan anggaran Rp20 miliar lebih yang telah diblokir. Langkah ini diambil sambil menunggu aturan dan kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat dan Kemendagri. Pemkot Mataram berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Pemkot Mataram akan terus memantau perkembangan dan melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan dan arahan pemerintah pusat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi prioritas utama Pemkot Mataram.